KARAWANG, TAKtik – Bawaslu Karawang mengimbau kepada seluruh kepala desa di wilayah kabupaten ini agar menjaga netralitas atau tidak keberpihakan kepada calon atau pasangan calon tertentu saat nanti masuk ke tahapan pencalonan di Pilkada 2024.
“Imbauan itu sudah kita sampaikan secara tertulis ke semua kades melalui Panwascam masing-masing kecamatan. Ini langkah antisipasi kita karena kewenangan Bawaslu sekarang bukan hanya pengawasan dan penindakan, tapi juga pencegahan,” kata Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi, Rabu sore (14/8/2024).
Ketika pihaknya sudah punya atribusi kewenangan paska KPU menetapkan pasangan calon di Pilkada 2024, tegas Kusnadi, proses penindakan akan dilakukannya terhadap kades maupun kalangan yang ‘diharamkan’ berpolitik praktis melakukan pelanggaran sesuai amanat dari aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Maka jangan sampai terjadi pelanggaran pada saatnya nanti, kita di Bawaslu sekarang bergerak melakukan langkah-langkah antisipasi berupa imbauan. Termasuk ke ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, kita juga akan menyurati semua unsur Forkopimda untuk mengingatkan hal ini ke aparaturnya atau anggotanya atau pegawainya,” ungkap Kusnadi.
Selain itu, Kusnadi juga berharap kepada Bupati Aep Syaepuloh untuk menahan diri dari rencana melakukan rotasi, mutasi maupun mengangkat pejabat di lingkungan Pemkab Karawang di tengah tahapan Pilkada 2024 telah mendekati ke proses pencalonan.
“Kalau pun itu dibutuhkan, seperti mengisi 5 camat di 5 kecamatan yang belum definitif maupun di OPD lainnya, termasuk pengisian jabatan definitif sekda, kan saat ini sudah ada pelaksana teknis (Plt) dan penjabat (Pj) yang tidak mengurangi tugas pokok dan fungsinya. Mereka masih memiliki atribusi kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang, Permendagri dan aturan lainnya,” ujar Kusnadi.
Disarankannya, rotasi, mutasi dan pengangkatan pejabat tersebut lebih baik paska pilkada. Kusnadi beralasan, untuk meminimalisir terjadinya friksi-friksi yang tidak baik serta perlu mempertimbangkan asas kepatutan kendati dibolehkan jika ada ijin tertulis dari Mendagi.
“Toh nama-nama yang akan dimutasi, dirotasi maupun calon pejabat yang bakal diangkat sudah ada dari hasil proses seleksi, yakni uji kompetensi. Itu ya kita memahami. Yang kita imbau hanya dimohon menunda dulu pelaksanaan sumpah jabatannya,” kata Kusnadi lagi.
Diakuinya, imbauan ini menindaklanjuti langkah serupa yang telah dilakukan Bawaslu RI dengan menyurati Mendagri bernomor 438/PM/K1/03/2024 yang surat tembusannya kepada KPU RI. “Langkah kita di daerah ya pasti sama sebagai lembaga hirarki,” tandasnya. (tik)