KARAWANG, TAKtik – Seperti diberitakan TAKtik beberapa jam sebelumnya, Rusman Kusnadi yang selama ini menjabat sekretaris sekaligus pelaksana tugas (plt) kepala di Dinas PUPR, akhirnya terpilih naik ke eselon II dan ditetapkan jadi Kadis PUPR definitif.
Nama lainnya yang dilantik pada Senin siang, 19 Agustus 2024, adalah Muhammad Syaefulloh. Camat Telukjambe Timur ini mendapat tugas baru menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setelah lolos uji kompetensi naik ke eselon II.
Sedangkan yang berhasil duduk menjadi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), jabatan setingkat eselon II, didapat oleh Andri Saripul Alam yang sebelumnya berdinas sebagai dokter spesialis ortopedi dan traumatologi-ahli madya di rumah sakit yang sama.
“Dulu RSUD itu BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Sekarang kembali setara eselon II (untuk ASN yang duduk di kursi Dirut-nya). Ini sesuai Perbup SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja) maupun Peraturan Pemerintah yang mengatur hal sama,” jelas Plt Kepala BKPSDM Asep Aang Rahmatullah.
Saat menyampaikan laporan atas mutasi/rotasi yang siang itu digelar, Aang menguraikan aturan main dari mekanisme yang telah ditempuhnya. Sehingga ijin tertulis dari lembaga yang berwenang telah diperolehnya sebelum sumpah jabatan dan pelantikan bagi pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ini digelar.
Di antaranya, Surat Ketua KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) Nomor B-2402/JP.00.00/07/2024 tanggal 29 Juli 2024. Hal Rekomendasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dengan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemkab Karawang.
Surat Pj. Gubernur Jawa Barat Nomor 7437/KPG.07/BKD tanggal 31 Juli 2024. Hal Permohonan Persetujuan Rencana Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Karawang.
Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.2.6/3862/SJ tanggal 14 Agustus 2024, Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Karawang.
Maka dasar dari aturan main itu, disebutkan Aang, lahir Keputusan Bupati Karawang Nomor 800.1.3.3/Kep.3702/BKPSDM tanggal 16 Agustus 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Karawang. (tik)