OPINI : Sebenarnya bukan soal dibatalkan atau tetap bisa dilaksanakannya uji kompetensi 9 pejabat eselon III yang sedianya digelar 31 Agustus 2024 seperti diberitakan TAKtik
Justru dari kabar itu muncul banyak pertanyaan. Kenapa di tengah pilkada melewati tahapan pendaftaran paslon, bupati malah terkesan ‘bernafsu’ mengeluarkan kebijakan ini? Padahal sudah lama publik mempertanyakan pembiaran jabatan kosong.
Adakah ini murni dari keinginan bupati sendiri? Tidak kah disadari bahwa membuat kebijakan mutasi di tahun politik rentan dari reaksi publik, baik terbuka maupun diam-diam?
Kenapa tidak harus menunggu setelah Pilkada 2024 digelar? Atau sejauhmana urgensi mutasi harus tetap dilakukan saat ini? Adakah karena kewenangan pelaksana teknis (plt) kepala OPD sangat terbatas sehingga tak perlu menghiraukan sensitifitas tahun politik?
Sempat pula muncul alasan bahwa ada 5 camat kosong dari pejabat definitif yang perlu diisi jelang pilkada 2024. Walau hingga kini belum terealisir selain pengisian jabatan lain. Lalu, kenapa di rencana uji kompetensi yang ditunda itu melibatkan 3 orang camat lagi?
Bahkan di mutasi tanggal 19 Agustus 2024, camat di Kecamatan Telukjambe Timur harus diisi Plt karena camat definitifnya naik ke eselon II menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Di manakah sinkronisasi urgensi kebutuhan dengan rencana yang sudah diagendakan seperti uji kompetensi yang ditunda akhir Agustus 2024? Atau kah talent pool yang mengharuskan pelaksanaannya tak bisa direm walau sesaat?
Dengan alasan merit sistem ini juga kah sehingga tak punya alasan bagi pejabat terkait atau orang-orang terdekat di sekitar bupati untuk memberikan pertimbangan faktual dan obyektif di tengah petahana berkompetisi lagi?
Bisa jadi karena untuk melahirkan kebijakan mutasi di tengah perhelatan pilkada ada kunci ijin tertulis Mendagri sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Termasuk amanat Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 bahwa sebelum pelaksanaan uji kompetensi dan/atau seleksi terbuka, agar terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Mendagri. (*)