• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Ternyata, Petahana Wajib Cuti Selama Masa Kampanye. Lalu, Siapa Pengganti Sementara Bupati?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
September 2, 2024
in Politik
0
Ternyata, Petahana Wajib Cuti Selama Masa Kampanye. Lalu, Siapa Pengganti Sementara Bupati?

KARAWANG, TAKtik – Bagi calon petahana ternyata harus cuti selama pelaksanaan kampanye berlangsung. Yakni, dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Dinyatakan oleh Ketua KPU Karawang Mari Fitriana, keharusan itu menjadi amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di Pasal 70. “Masa cuti selama dua bulan di masa kampanye itu bagi petahana yang mencalonkan kembali di daerah yang sama,” jelasnya, Senin sore (2/9/2024).

Selain itu, kata Mari, Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ perihal Penegasan Terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Wali Kota, menguatkan hal itu.

Bupati Aep Syaepuloh yang kembali maju di Pilkada Karawang 2024 dengan tegas menyatakan bahwa dirinya sedang memproses pengajuan cuti tersebut.

“Saya selalu taat aturan. Diharuskan cuti ya pasti cuti. Sedang diproses ko pengajuan cutinya untuk selama masa kampanye nanti,” ujar Aep usai menerima hasil tes kesehatan dari tim dokter RSPAD di kantor KPU Karawang, Senin sore (2/9/2024).

Berdasar Surat Edaran Mendagri tersebut yang baru diterbitkan tanggal 30 Agustus 2024, ijin cuti untuk bupati dalam konteks ini diberikan oleh gubernur/Pj. Gubernur atas nama Menteri diberitahukan ke KPU setempat.

Pengajuan cutinya paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan pasangan calon. Sedangkan penggantinya adalah Pjs atau pejabat sementara yang berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri.

Untuk pengisian kekosongan jabatan kepala daerah ini, Gubernur atau Pj. Gubernur dapat mengusulkan 3 nama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah Provinsi sebagai bahan pertimbangan Mendagri dalam menunjuk Pjs Bupati, dan disampaikan paling lambat pada tanggal 3 September 2024.

Adapun cuti hanya di saat jadwal kampanya cuma berlaku bagi kepala daerah/wakil kepala daerah yang tidak ikut mencalonkan tapi turut sebagai juru kampanye alias jurkam. (tik)

Previous Post

Dua Paslon Dinyatakan Terpenuhi Syarat Kesehatannya oleh Tim Dokter RSPAD

Next Post

Catatan TAKtik : Selamat Datang Pimpinan DPRD Baru. Rakyat Menunggu Kerja-Mu!

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Catatan TAKtik : Selamat Datang Pimpinan DPRD Baru. Rakyat Menunggu Kerja-Mu!

Catatan TAKtik : Selamat Datang Pimpinan DPRD Baru. Rakyat Menunggu Kerja-Mu!

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik