KARAWANG, TAKtik – KPU Karawang sudah menerima surat dari Gubernur Jawa Barat perihal persetujuan cuti di luar tanggungan Negara kepada Bupati Aep Syaepuloh untuk selama masa kampanye Pilkada 2024.
“Sebagaimana amanat PKPU (Peraruran Komisi Pemilihan Umum) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 70 sudah jelas bahwa selama masa kampanye dari tanggal 25 September 2024 sampai 23 November 2024 bupati yang mencalonkan kembali wajib cuti,” kata Ketua KPU Karawang Mari Fitriana, Kamis malam (19/9/2024).
Tanpa menyebutkan kapan surat tembusan dari Gubernur Jawa Barat itu diterima pihaknya, Mari nyatakan, surat bernomor 153/KPG.11.05/PEMOTDA tertanggal 3 September 2024 telah masuk KPU Karawang.
Dalam surat persetujuan cuti bagi petahana Aep tersebut dijelaskan atas permohonan yang bersangkutan dengan surat bernomor 200.2.5/3989/Tapem tertanggal 2 September 2024.
Merujuk ketentuam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara, petahana dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 23 November 2024.
Untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Karawang selama Bupati Aep cuti dan tidak ada wakil bupati, maka Menteri Dalam Negeri menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karawang untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati.
Sedangkan status Gina Fadlia Swara sebagai anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 yang dilantik pada 2 September 2024, sebut Mari, telah pula mengajukan pengunduran dirinya tanggal 6 September 2024 karena mendaftarkan diri untuk menjadi calon wakil bupati di Pilkada Karawang 2024.
“Surat Keterangan bernomor 6514/KPG.19.03.3/PRSD.PUU tertanggal 13 September 2024 telah dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat. Ini pun sudah kami terima,” ungkap Mari.
Dikabarkannya pula, pengundian nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan di kantor KPU Karawang, Senin malam, 23 September 2024 setelah sebelumnya di tanggal 22 September 2024 pihaknya menetapkan pasangan bakal calon menjadi pasangan calon. (tik)