KARAWANG, TAKtik – Mendagri telah menunjuk Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karawang.
Pengukuhan Pjs Bupati tersebut dilangsungkan hari ini, Selasa, 24 September 2024, pukul 11.30 WIB di Aula Barat Gedung Sate, Bandung. Dalam waktu bersamaan, dikukuhkan pula Pjs Bupati Bandung, Tasikmalaya, Pangandaran dan Indramayu.
Kabar sebelumnya, pengukuhan oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin terhadap kelima Pjs Bupati tersebut akan dilangsungkan jam 13.30 WIB. Namun pada akhirnya dimajukan waktunya.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di Pasal 70, petahana yang mencalonkan kembali di pilkada wajib cuti selama masa kampanye. Yakni, sejak tanggal 25 September 2024 sampai tanggal 23 November 2024.
Untuk mengisi kekosongan jabatan bupati tersebut maka Mendagri melalui Gubernur menunjuk Pjs Bupati. Ketentuan itu, seperti sempat disampaikan Ketua KPU Karawang Mari Fitriana, diatur pula oleh Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ.
Yakni, perihal Penegasan Terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Wali Kota. (tik)