KARAWANG, TAKtik – Walau tidak disebutkan identitasnya, oknum kepala sekolah berstatus ASN terancam terkena sanksi akibat ikut berkampanye ke salah satu paslon di Pilkada Karawang 2024.
“Hasil penelusuran informasi awal yang didapat Panwascam emang kita temukan ada dugaan pelanggaran. Dua atau tiga hari ini akan diplenokan di Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi kepada TAKtik, Rabu (23/10/2024).
Hasil pleno itu, sambung Engkus, pihaknya akan merekomendasikannya ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) atau ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) yang memiliki hak dalam mengeluarkan sanksi ke oknum ASN tersebut.
Pihaknya di Bawaslu juga selalu membangun koordinasi dengan Pjs. Bupati Teppy Wawan Dharmawan terkait netralitas ASN, pegawai BUMD, termasuk para kades di Karawang yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, apapun alasannya.
Bahkan menjelang hari tenang Pilkada 2024, kata Engkus lagi, Bawaslu Karawang akan menggelar apel siaga dengan melibatkan selurun Panwascam, PKD (Panitia Pengawas tingkat Desa/Kelurahan) hingga PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara).
“Di masa tenang kami akan maksimalkam patroli pengawasan. Karena di masa itu adalah masa rawan politik uang. Saat ini pun, kami sudah instruksikan ke semua Panwascam agar menghentikan kegiatan kampanye yang membagikan minyak sayur. Ini jelas masuk kategori money politic,” aku Engkus. (tik)