KARAWANG, TAKtik – Pimpinan DPRD Karawang bersama Bawaslu dan KPU di daerah ini telah sepakat agar semua pihak dari masing-masing kubu paslon di Pilkada 2024 sama-sama menertibkan APK (Alat Peraga Kampanye) yang terpasang di tempat-tempat larangan.
“Hal ini sudah kami bahas dengan Bawaslu dan KPU setelah muncul reaksi dari kubu paslon tertentu terkait surat berkop DPRD Karawang yang dikeluarkan Ketua Komisi I Saepudin Juhri tentang permohonan penertiban foto petahana di spanduk-spanduk sosialisasi program pemkab kita,” kata Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin, Kamis (31/10/2024).
Diakuinya, ada mekanisme yang tidak ditempuh secara utuh dari apa yang dilakukan Saepudin mengenai surat berlogo DPRD tersebut. Namun pada sisi lain, sebut Endang atau biasa akrab disapa HES, substansi dari isi surat itu yang sebenarnya perlu diapresiasi secara positif.
“Isinya kan sebuah keinginan agar pelaksanaan tahapan pilkada, terutama di masa kampanye seperti sekarang, kita semua diingatkan untuk tetap fair, adil dan menjaga netralitas bagi aparatur pemerintahan di semua level,” tandas HES.
Nilai dari substansi itu, menurutnya, tidak harus pula dilupakan hanya dengan melihat sisi kekhilafan Saepudin saja. Walau secara kelembagaan di DPRD, HES sudah memproses atas apa yang telah dilakukan sesama rekannya dari Fraksi Gerindra ini.
“Bawaslu sendiri sebenarnya sudah merekomendasikan penertibannya ke Satpol PP melalui pak Pjs Bupati, kalau kita bicara substansi surat pak Saepudin. Makanya jangan melihat setiap masalah dengan parsial. Soal pergantian personil AKD (Alat Kelengkapan Dewan), ini juga otoritas partai melalui fraksi yang tidak bisa diintervensi pihak lain,” tegas HES.
Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi sebelumnya mengatakan, penertiban gambar atau foto petahana di spanduk, baligo maupun bentuk lainnya sebagai media sosialisasi program Pemkab Karawang adalah ranahnya Satpol PP. Dan pihaknya sudah merekomendasikan hal ini ke OPD tersebut untuk penanganannya.
Selain itu, sambung Engkus, semua APK paslon yang dipasang di tempat-tempat larangan seperti area pemerintah, sekolah hingga tempat ibadah segera dicopot dan dipindahkan ke tempat yang diperbolehkan. “Kami kasih waktu sampai tanggal 3 November 2024 buat mereka menertibkan sendiri masing-masing,” serunya. (tik)