KARAWANG, TAKtik – Kalangan industri yang ingin memperluas bangunan pabriknya tetap harus disiplin dalam melengkapi perijinan sebelum melakukan rencananya tersebut.
Hal itu sempat diingatkan Ketua Komisi 1 DPRD Karawang Saepudin Juhri, beberapa waktu lalu, saat pihaknya di legislatif mendapat aduan dari masyarakat Rengasdengklok.
Aduan warga itu mensinyalir ada pabrik di zona industri di wilayah kecamatannya memperluas bangunan pabrik tanpa dilengkapi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung,).
“Meskipun sekarang sebagian perijinan ada di pemerintah pusat tapi masih ada PBG yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Makanya kami cek dan ingatkan itu,” kata Saepudin.
Kala itu, Komisi 1 DPRD Karawang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP serta Camat Rengasdengklok turun mengecek ke lokasi pabrik yang diadukan warga.
“KPPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan amdal juga wajib dilengkapi. Tanpa itu, jangan ada dulu kegiatan apapun (buat perluasan pabrik),” tambah Sekretaris Komisi 1 DPRD Karawang Khoerudin mengingatkan.
Selain itu, Saepudin mengimbau kalangan pengusaha industri untuk tetap memiliki tanggungjawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) terhadap warga sekitar yang bermanfaat positif dalam membangun hubungan baik dengan lingkungan. (adv/tik)