KARAWANG, TAKtik – Dari target 50.400 orang pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, ternyata lebih hingga 54.303 orang atau naik 107,74 persen selama tahun 2024.
Dari sejumlah itu, 111 orang pemohon di antaranya ditolak karena terindikasi akan digunakan jadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural.
Diungkap di kantornya oleh Petrus yang Kepala Kantor Imigrasi di Karawang tersebut pada Senin, 23 Desember 2024, bahwa modus yang paling sering digunakan CPMI non prosedural itu beralasan wisata.
Termasuk alasan mengunjungi keluarga atau kerabat di luar negeri yang dituju. Bahkan mengaku untuk persiapan/berjaga-jaga jika dibutuhkan sampai ada alasan mau dipakai berangkat ibadah umrah.
“Saat (mereka) diwawancara, petugas mencurigai paspor (yang dimohon) akan digunakan untuk bekerja secara ilegal,” ungkap Petrus kepada para awak media dalam rilis akhir tahun ini.
Langkah antisipasi agar modus seperti itu tidak terus terulang, kata Petrus, pihaknya menurunkan petugas di setiap kecamatan di wilayah Kabupaten Karawang untuk dijadikan narahubung.
Tugas narahubung, jelas Petrus, di antaranya menampung informasi atau mencari tahu keberadaan CPMI non prosedural hingga membuat Desa Binaan.
“Mereka (narahubung) di sana memberikan pemahaman dan informasi. Kita buka media komunikasi sehingga ketika ketahuan ada yang akan berangkat secara ilegal kita tolak paspornya,” beber Petrus. (ktr/tik)