• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Headline

Pecat Honorer Pemkab Karawang Hanya dengan Lisan? Bagaimana BKPSDM?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Januari 8, 2025
in Headline
0
Pecat Honorer Pemkab Karawang Hanya dengan Lisan? Bagaimana BKPSDM?

KARAWANG, TAKtik – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait cuitan seorang tenaga honorer pemkab di sini yang mengaku dipecat hanya dengan lisan tanpa alasan.

Melalui WhatsApp, Rabu petang, 8 Januari 2025, Sekretaris BKPSDM Gery Samrodi kepada TAKtik mengabarkan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan pulang usai mengikuti rapat di Bandung. Dinyatakannya, terkait hal ini akan dijelaskan di kantor dinasnya pada Kamis, 9 Januari 2025.

Cuitan tenaga honorer tersebut adalah Panji Mayzaperdana di instagram pribadinya, bahkan sempat curhat ke kalangan awak media. Dinyatakannya, ia mengaku mendapat kabar lisan dari atasannya di Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) bahwa dirinya sudah diberhentikan.

Sebagai tenaga honorer, sebut Panji, masa pengabdiannya telah dijalani sekitar 7 tahun. Di antaranya, 3 tahun di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), 4 tahun di Prokopim. Bahkan belum lama dirinya mengikuti tes P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Hasilnya, klaim Panji, ia mendapatkan nilai 499 dan berada di ranking 9 dari 50 orang peserta tes.

“Saya kaget dan bingung kenapa tiba-tiba saya diberhentikan. Apalagi saya baru saja mengikuti tes P3K karena status honorer saya terdata di BKN pusat. Saat ini tinggal nunggu regulasi dari Pemerintah Pusat untuk mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai). Lalu, bagaimana nanti NIP saya (nanti)?” ungkap Panji, Rabu siang (8/1/2025).

Dikemukakannya pula, nasib serupa dialami dua orang rekannya yang sama-sama berstatus tenaga honorer. Selain itu, Panji mencurigai jika posisi dia bersama dua rekannya itu digantikan sama pegawai honorer baru yang dilihatkan telah ada wajah baru di Prokopim.

“Bupati dan BKPSDM seharusnya tahu dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, bahwa Honorer tidak bisa diberhentikan secara sembarangan tanpa prosedur yang sah,” kata Panji lagi mencurahkan kekesalannya. (tik)

Previous Post

Pemohon Paspor di Karawang Melonjak? Ada 111 yang Ditolak, Kenapa?

Next Post

Kabag Prokopim Setda, Tak Ada THL yang Dipecat. Itu Habis Kontrak. Apa Kata BKPSDM?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Kabag Prokopim Setda, Tak Ada THL yang Dipecat. Itu Habis Kontrak. Apa Kata BKPSDM?

Kabag Prokopim Setda, Tak Ada THL yang Dipecat. Itu Habis Kontrak. Apa Kata BKPSDM?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik