KARAWANG, TAKtik – Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Pemkab Karawang Ely Laeli Komala menjelaskan bahwa tidak ada istilah pemecatan kepada tenaga honorer atau THL (Tenaga Harian Lepas) di lingkungan dinasnya.
“Tidak tepat kalau ada THL yang dipecat. Apa yang terjadi dengan Panji Mayzaperdana itu sebenarnya kontrak kerja yang telah habis dan tidak diperpanjang. Kontrak kerja bagi THL hanya berlaku satu tahun. Yakni, terhitung 1 Januari hingga 31 Desember tahun anggaran berjalan,” jelas Ely kepada TAKtik, Kamis siang (9/1/2025).
Kontrak kerja tersebut, lebih lanjut Ely kemukakan, bisa diperpanjang dan bisa pula tidak, tergantung hasil evaluasi kinerja terhadap THL bersangkutan. Menurutnya pula, dalam perjanjian kontrak kerja terdapat klausul yang mengatur itu, termasuk tidak menuntut diangkat CPNS maupun jaminan lolos P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
“Adapun saat itu kami sampaikan secara lisan kepada Panji, karena memang masa kontraknya telah habis. Bukan dipecat atau diberhentikan di masa kontrak berjalan. THL di Setda itu yang tanda tangan (kontraknya) kabag. Ya otomatis saya sebagai kabag harus menyampaikan itu (memberitahu kontrak kerja habis) ke yang bersangkutan,” urai Ely lagi.
Mengenai keikutsertaan Panji tes seleksi P3K, kata Ely, Panji tidak lulus. “Kan ada bahasa P3K Paruh Waktu itu pengalihan dari P3K yang tidak lulus. Pertimbangannya kan ada di pak Bupati. Nah, Panji belum berproses ke situ. Ini yang harus dipahami para THL,” tandasnya.
Soal 3 orang wajah baru di Prokopim yang dicurigai Panji sebagai honorer baru pengganti dirinya dan 2 orang rekan senasibnya, Ely nyatakan, itu adalah orang yang magang. “Saya tidak pernah menandatangani kontrak kerja baru dengan siapapun,” bantahnya.
Terkait hal ini, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Gery Samrodi menyatakan, status pegawai honorer atau THL bukan ranah BKPSDM. Tapi ada di OPD masing-masing. Terkecuali CPNS, ASN dan P3K. (tik)