• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Headline

DPRD Karawang Batal Beli Mobil AKD? Eksekutif Batasi Anggaran Dinas. Berhemat?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Januari 31, 2025
in Headline
0
DPRD Karawang Batal Beli Mobil AKD? Eksekutif Batasi Anggaran Dinas. Berhemat?

KARAWANG, TAKtik – Rencana pengadaan mobil plat merah untuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Karawang ditangguhkan. Hal ini terkait efisiensi anggaran yang menjadi kebijakan Presiden Prabowo Subianto tahun 2025.

“Kita harus patuh terhadap Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Guna mengubah beberapa rencana alokasi yang sebelumnya telah disepakati, kami akan rumuskan lagi di Banggar (Badan Anggaran) bersama unsur Pimpinan Dewan,” kata Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin, Jum’at (31/1/2025).

Selain mobil kegiatan dinas di setiap komisi yang disebutnya telah berusia 15 tahun yang bakal ditangguhkan peremajaannya, pengurangan pos anggaran lainnya adalah biaya perjalanan dinas tanpa mengurangi target pekerjaan yang telah ditargetkan. Hanya saja, Endang atau biasa akrab disapa HES tidak merinci pos anggaran lain di lembaganya yang bakal dipangkas.

Di eksekutif sendiri, disampaikan oleh Sekda Asep Aang Rahmatullah yang nota bene Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kegiatan dinas di setiap OPD sudah diperketat alokasi anggarannya pada APBD 2025. Diantaranya, tahun ini rapat dinas tidak lagi digelar di hotel atau tempat lain. Tandas Aang, lebih memaksimalkan gedung pemerintah sesuai kebijakan bupati.

Untuk kegiatan seremonial seperti hari jadi atau HUT dan sejenisnya, sebagaimana tertuang di Surat Edaran Nomor 377 Tahun 2025 yang dikeluarkannya, ditiadakan. Termasuk kehumasan yang tidak prioritas.

Bahkan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak yang anggarannya bersumber dari transfer ke daerah ditunda sebelum besaran transfernya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Belanja modal yang belum berkontrak seperti renovasi dan pembangunan gedung, pengadaan peralatan mesin, termasuk kendaraan operasional juga ditunda. Begitu pun untuk perjalanan dinas, disebutkan dalam Surat Edaran Sekda tersebut, dikurangi 50 persen, berikut belanja perjalanan dinasnya dibatasi.

Dari kebijakan pengetatan anggaran tersebut, Aang sendiri belum bisa mengasumsikan berapa kas daerah yang dapat dihemat. “Nanti dari sini baru kelihatan realnya,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi TAKtik, Jum’at petang, 31 Januari 2025. (tik)

Previous Post

Dualisme Ormas LMP Berakhir? Bah Wandi : Saatnya Kembali Bersatu

Next Post

Banggar DPRD Karawang : Efisiensi Anggaran yang “Dipaksa” Inpres, Pemkab Bisa Hemat di Atas Rp 200 Milyar?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Banggar DPRD Karawang : Efisiensi Anggaran yang “Dipaksa” Inpres, Pemkab Bisa Hemat di Atas Rp 200 Milyar?

Banggar DPRD Karawang : Efisiensi Anggaran yang "Dipaksa" Inpres, Pemkab Bisa Hemat di Atas Rp 200 Milyar?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik