KARAWANG, TAKtik – Komisi I DPRD Karawang berencana mendatangi Kantor ATN/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) di daerah ini setelah menerima keluhan masyarakat terkait pelayanan.
“Kami dalam waktu dekat mau ke sana (Kantor ATR/BPN Karawang) untuk memastikan seperti apa pelayanan mereka kepada masyarakat,” kata Ketua Komisi I DPRD Karawang Asep Saepudin Zuhri kepada awak media, Selasa (11/3/2025).
Keluhan masyarakat yang diterima komisinya, jelas Saepudin, adalah proses untuk mengurus sertipikat tanah perlu waktu lama bahkan hingga berbulan-bulan. Ada pula yang mengatakan bisa cepat asal ada “pelicin” (?).
“Ini kan perlu kami cari tahu kebenarannya. Makanya harus cros check langsung ke Kantor ATR/BPN di sini. Jika memang pelayanannya terbukti buruk, semestinya tidak perlu terjadi kalau fungsi pengawasan dari pimpinan di instansi ini berjalan,” ujar Saepudin.
Namun demikian, Saepudin juga tidak memungkiri bahwa setahu dirinya untuk proses sertipikat tanah di ATR/BPN paling cepat 6 bulan bahkan bisa sampai setahun. Sedangkan proses balik nama bisa 3 bulan.
“Harusnya memang ada batasan estimasi waktu supaya masyarakat dapat kepastian,” ujar Saepudin lagi tanpa menyinggung adakah keluhan dari masyarakat tersebut karena terjebak kemungkinan calo yang bermain?
Sebelumnya, Direktur LBH Ariamandalika Hendra Supriatna menuding pelayanan Kantor ATR/BPN Karawang amburadul. Ia bisa pastikan, bila kondisinya demikian bisa jadi lahan subur bagi oknum atau pelaku pungli.
Lalu, bagaimana tanggapan Kantor ATR/BPN terkait dugaan minor tersebut? Hingga berita ini jelang tayang, TAKtik sendiri belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Kantor ATR/BPN Karawang. (na2/tik)