KARAWANG, TAKtik – Terdorong ekonomi keluarga yang tidak mampu dan sulitnya mendapatkan pekerjaan di negeri sendiri, Susanti (29), warga Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan terpaksa memilih menjadi asisten rumah tangga di Arab Saudi.
Kendati saat memutuskan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) tahun 2012, usianya masih di bawah umur, yakni 16 tahun. Di usia itu, Susanti seharusnya masih punya hak mengenyam pendidikan. Tapi bagi dirinya, bisa jadi, tak ada pilihan lain selain membantu meringankan beban ekonomi orang tua.
Naasnya, waktu bergulir hingga 13 tahun, kini Susanti dikabarkan berurusan dengan hukum di negara tempatnya mencari nafkah. Orang tua Susanti berharap Pemerintah Indonesia membantu membebaskan anaknya hingga bisa pulang kembali ke tanah air dalam keadaan hidup.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Rosmalia Dewi mengatakan, pihak pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri tidak tinggal diam, terus berupaya agar Susanti bisa terbebas dari persoalan hukum di negara tersebut.
Upaya itu dilakukan pemerintah, sebut Rosmalia, sejak era Presiden Joko Widodo “Bahkan kini Bapak Presiden Prabowo Subianto intens membangun komunikasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengenai ini,” jelasnya. (ktr/tik)