KARAWANG, TAKtik – Hingga di era direksi saat ini, ada 5 WTP (Water Treatment Plant) milik Perumdam Tirta Tarum Karawang masih belum memiliki SIPSDA atau Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
Kelima WTP tersebut adalah yang ada di Cabang Karawang I, Karawang II, Karanganyar, Telukjambe dan Mulyasejati. Hal ini diakui oleh Asisten Manager Humas Perumdam Tirta Tarum Ali Sadikin, Senin malam (24/3/2025).
“Sebenarnya emang lagi diproses sejak jaman pak Sholeh (dirut sebelumnya). Kendalanya ada aturan baru tahun 2024 (Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2024),” dalih Ali.
Di aturan baru tersebut, menurutnya, terdapat perubahan persyaratan. Yang eksisting ini, sebut Ali, diberikan batas waktu sampai tahun 2026.
“Proses izinnya (SIPSDA) sekarang ke Kementerian Pekerjaan Umum. Dulu, rekom tek-nya di provinsi. Sekarang terbalik,” jelas Ali lagi sambil menyatakan bahwa hal serupa dialami pula oleh PDAM Bekasi, Subang dan Purwakarta.
Perizinan lainnya, seperti izin usaha untuk industri AMDK (Air Minum Dalam Kemasan), Ali akui, termasuk yang sedang diproses Perumdam Tirta Tarum. “Tapi secara pajak mah sudah terhitung di PJT II (Perum Jasa Tirta),” ujarnya.
Keberadaan WTP bagi Perumdam atau PDAM merupakan Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang berfungsi mengolah air baku menjadi air bersih yang aman untuk dikonsumsi atau digunakan.
Keharusan mengantongi SIPSDA bagi WTP yang dimiliki Perumdam atau PDAM maupun sejenisnya karena menggunakan sumber daya air permukaan untuk melakukan kegiatan usaha.
Bahkan penggunaan air tanah pun peruntukan usaha, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1974, wajib memiliki SIPA (Surat Izin Penggunaan Air Tanah). Jika tidak, ada sanksi pidana atau dikenakan denda. (tik)