• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Headline

Ada 5 WTP Milik Perumdam Tirta Tarum (PDAM) Karawang Belum Berizin? Lantas?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Maret 26, 2025
in Headline
0
Ada 5 WTP Milik Perumdam Tirta Tarum (PDAM) Karawang Belum Berizin? Lantas?

KARAWANG, TAKtik – Hingga di era direksi saat ini, ada 5 WTP (Water Treatment Plant) milik Perumdam Tirta Tarum Karawang masih belum memiliki SIPSDA atau Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.

Kelima WTP tersebut adalah yang ada di Cabang Karawang I, Karawang II, Karanganyar, Telukjambe dan Mulyasejati. Hal ini diakui oleh Asisten Manager Humas Perumdam Tirta Tarum Ali Sadikin, Senin malam (24/3/2025).

“Sebenarnya emang lagi diproses sejak jaman pak Sholeh (dirut sebelumnya). Kendalanya ada aturan baru tahun 2024 (Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2024),” dalih Ali.

Di aturan baru tersebut, menurutnya, terdapat perubahan persyaratan. Yang eksisting ini, sebut Ali, diberikan batas waktu sampai tahun 2026.

“Proses izinnya (SIPSDA) sekarang ke Kementerian Pekerjaan Umum. Dulu, rekom tek-nya di provinsi. Sekarang terbalik,” jelas Ali lagi sambil menyatakan bahwa hal serupa dialami pula oleh PDAM Bekasi, Subang dan Purwakarta.

Perizinan lainnya, seperti izin usaha untuk industri AMDK (Air Minum Dalam Kemasan), Ali akui, termasuk yang sedang diproses Perumdam Tirta Tarum. “Tapi secara pajak mah sudah terhitung di PJT II (Perum Jasa Tirta),” ujarnya.

Keberadaan WTP bagi Perumdam atau PDAM merupakan Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang berfungsi mengolah air baku menjadi air bersih yang aman untuk dikonsumsi atau digunakan.

Keharusan mengantongi SIPSDA bagi WTP yang dimiliki Perumdam atau PDAM maupun sejenisnya karena menggunakan sumber daya air permukaan untuk melakukan kegiatan usaha.

Bahkan penggunaan air tanah pun peruntukan usaha, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1974, wajib memiliki SIPA (Surat Izin Penggunaan Air Tanah). Jika tidak, ada sanksi pidana atau dikenakan denda. (tik)

Previous Post

Suasana Mencekam Akibat Unras di Area Gedung DPRD Karawang Sudah Bisa Dipulihkan

Next Post

Kapolri Berharap Masyarakat Bisa Melakukan Perjalanan Mudik Secara Bertahap

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Kapolri Berharap Masyarakat Bisa Melakukan Perjalanan Mudik Secara Bertahap

Kapolri Berharap Masyarakat Bisa Melakukan Perjalanan Mudik Secara Bertahap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik