KARAWANG, TAKtik – Larangan pungutan apapun di sekolah berimbas ke penurunan penerimaan zakat fitrah dari siswa-siswi muslim jelang Idul Fitri 1446 Hijriyah yang masuk ke Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Karawang.
“Biasanya mereka (anak-anak sekolah) zakat fitrah melalui guru-gurunya di sekolah. Ditampung oleh Disdikpora (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga) sebelum akhirnya dititipkan ke Baznas,” ungkap Ketua Baznas Karawang H. Karmin, Kamis petang (3/4/2025).
Tidak dipungkirinya, bisa jadi ini dampak dari kasus PIP (Program Indonesia Pintar) yang sempat mencuat beberapa waktu lalu. Dan larangan pemerintah bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan apapun ke orang tua atau siswa.
“Biasanya kami menerima titipan zakat fitrah dari siswa-siswi SD, SMP maupun SLTA. Tahun ini dari mereka tidak ada lagi. Mungkin takut karena kasus yang mencuat itu atau bisa jadi adanya larangan pungutan,” kata Karmin.
Maka itu, sambungnya, saat ini nominal rupiah dari zakat fitrah yang masuk ke Baznas Karawang hanya terkumpul Rp 540,3 juta dari 480 muzaki (orang muslim yang diwajibkan zakat). Sedangkan tahun sebelumnya di atas Rp 600 jutaan.
“Hasilnya sudah kami salurkan ke mustahik (orang yang berhak menerima zakat) melalui UPZ (Unit Pengumpul Zakat) di setiap kecamatan,” ujar Karmin.
Sedangkan dari zakat mal (zakat harta yang dimiliki oleh ummat Islam), sebut Karmin, ada kenaikan dengan angka nominal lebih dari Rp 1 milyar. “Zakat mal itu kan tiap bulan. Bupati Rp 140 juta, wakil bupati Rp 20 juta dan sekda Rp 10 juta,” ungkapnya sambil menyebut ada pula infak yang masuk ke Baznas mencapai Rp 17,5 juta. (tik)