• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Headline

Cellica dari Komisi IX DPR RI : Perketat Pengawasan Pengelolaan Limbah Medis, Pelanggar Proses Hukum!

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
April 9, 2025
in Headline
0
Cellica dari Komisi IX DPR RI : Perketat Pengawasan Pengelolaan Limbah Medis, Pelanggar Proses Hukum!

JAKARTA, TAKtik – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang harus memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang mengelola limbah medis atau limbah B3 agar pengelolaannya dilakukan secara baik dan benar.

Hal itu dinyatakan oleh anggota Komisi IX DPR RI Cellica Nurrachadiana menanggapi temuan warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang terkait limbah medis rumah sakit yang menumpuk di lingkungan pemukimannya, Rabu, 9 April 2025.

“Saya mengikuti pemberitaan di media online (TAKtik.co.id) mengenai limbah medis (temuan warga) yang berada di lingkungan padat penduduk langganan banjir. Bagi saya, ini sangat memprihatinkan. Patut dikecam (pelakunya),” ungkap Cellica dalam rilisnya yang diterima TAKtik, Rabu malam (9/4/2025)

Cellica yang mantan Bupati Karawang dengan disiplin ilmunya dokter juga menyatakan bahwa limbah medis adalah tergolong limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah ini, diamininya, mengandung potensi bahaya signifikan bagi kesehatan manusia maupun lingkungan.

“Limbah B3 menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 harus dikelola dengan penanganannya secara khusus. Tidak bisa sembarangan. Karena ya itu tadi, ada risiko kontaminasi, penularan penyakit hingga pencemaran lingkungan,” tandas Cellica mengingatkan.

Maka itu, kata Cellica lagi, limbah medis yang nota bene limbah B3 pengelolaannya wajib memenuhi standar sebagaimana yang diatur berdasarkan regulasinya. Atas temuan warga di Karangligar itu, Cellica berharap segera ditelusuri oknum pengelonya dan diproses secara hukum.

“Sanksi pidana bagi pelanggar seperti diatur di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Termasuk di Permen LHK Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dari Fasilitas Kesehatan,” beber Cellica. (rls/tik)

Previous Post

Ditemukan Warga (Lagi), Limbah Medis Ditumpuk di Karangligar. Nah Loh! Milik RS Manakah?

Next Post

Dadi dari LBH Cakra : Temuan Limbah Medis di Karangligar, Pihak RS Tidak Bisa “Cuci Tangan” (?)

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Dadi dari LBH Cakra : Temuan Limbah Medis di Karangligar, Pihak RS Tidak Bisa “Cuci Tangan” (?)

Dadi dari LBH Cakra : Temuan Limbah Medis di Karangligar, Pihak RS Tidak Bisa "Cuci Tangan" (?)

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik