KARAWANG, TAKtik – Ditemukannya dokumen atas nama rumah sakit di tumpukan limbah medis di permukiman warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, tidak lantas pihak rumah sakit tersebut “cuci tangan”.
Hal itu ditegaskan praktisi hukum dari LBH Cakra Dadi Mulyadi, Kamis, 10 April 2025. “Pihak rumah sakit tidak bisa begitu saja melempar masalah ini ke pihak pengelola limbah medisnya. Di sini semua pihak punya tanggungjawab sosial dan lingkungan yang sama,” ujarnya.
Dadi menyebut Permenkes Nomor 18 Tahun 2020 terdapat pasal yang mengatur adanya komitmen antara penyelenggara kesehatan, baik rumah sakit, puskesmas, klinik atau semacamnya wajib membuat pakta integritas terhadap pengelolaan lingkungan.
“Di Permenkes ini ada pasal yang menjelaskan secara detail bahwa tidak boleh membuang barang-barang yang terindikasi limbah B3. Yang tidak mengindahkan hal ini sanksinya pidana,” beber Dadi.
Ia berharap, pihak aparat penegak hukum dari kepolisian maupun pemerintah daerah yang punya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) bergerak berkolaborasi untuk menyelesaikan persoalan ini di ranah hukum. Karena kejahatan lingkungan, sebut Dadi lagi, terdapat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
“Di sini pun terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Maka tak ada alasan tatkala barang bukti sudah didapat. Setelah dilakukan penyelidikan mesti ditingkatkan ke penyidikan,” tandas Dadi.
Kamis pagi, 10 April 2025, pihak RS. Bayukarta melalui WhatsApps dari nomor kontak IC RS Bayukarta mempersilahkan TAKtik untuk konfirmasi terkait temuan limbah medis di Karangligar ke pihak mitra kerjasamanya yang disebutnya PT. SSB.
Ditulis di WA itu, sampah yang dibuang pihak pengelolanya adalah sampah domestik. Saat ditanya TAKtik, adakah evaluasi dari pihak RS Bayukarta atas penanganan limbah tersebut selama kerjasama berlangsung?
“Maaf pak kurang tahu kalau hal itu .. Dan bukan ranah kami di layanan untuk mengetahui hal tersebut,” tulisnya walau pun TAKtik meminta bisa mendapatkan penjelasan dari pihak humasnya. (tik)