• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Selain Sanksi Administratif, Ancaman Pidana Bagi Pelaku Kejahatan Lingkungan Sudah Menanti?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
April 11, 2025
in Hukum
0
Selain Sanksi Administratif, Ancaman Pidana Bagi Pelaku Kejahatan Lingkungan Sudah Menanti?

KARAWANG, TAKtik – Apabila terbukti lalai, pihak rumah sakit pemilik limbah medis yang ditemukan di Karangligar bisa dikenai sanksi administratif. Bahkan pelaku tindak kejahatan lingkungan ini juga terancam sanksi pidana.

Dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang Iwan Ridwan, proses penanganan kasus ini sedang dilakukan secara kolaborasi antara pihaknya dengan Polres Karawang dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Pasti serius (mengungkap kasus ini). Ini harus selesai. Kita (kami) tidak sendiri. Ada Polres dan Dinkes. Sanksi pidananya itu sudah ditangani oleh Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Karawang. Kita nanti ada sanksi administratif,” ujar Iwan, Jum’at siang (11/4/2025).

Bupati Aep Syaepuloh sendiri kepada kalangan awak media sempat menegaskan bahwa pihak rumah sakit yang limbah medisnya ditemukan di Karangligar boleh saja beralasan tidak tahu menahu. “Seharusnya ada kontrol,” sesalnya saat itu berjanji akan memanggil manajemen ke dua rumah sakit tersebut.

Karena keterangan pihak Dinkes yang diungkap Kabid P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) dr. Yayuk Sri Rahayu, di lokasi tumpukan sampah domestik di Karangligar ditemukan kantong plastik warna kuning berisi limbah medis.

Saat pihak rumah sakit yang disebut Yayuk adalah rumah sakit berinisial B dan H dipanggil ke Kantor DLHK, Kamis siang, 10 April 2025, mereka masih meyakini bahwa pengelolaan sampah domestik maupun limbah medisnya sudah sesuai (aturan yang berlaku).

Hanya saja, Yayuk belum berani menyimpulkan, apakah ada unsur kelalaian dari pihak rumah sakit atau tidak. Alasannya, hal ini adalah ranah aparat penegak hukum untuk mengungkapnya. “Dinkes hanya sebatas melakukan pembinaan,” jelasnya.

Namun demikian, Yayuk melihat dokumen MoU antara pihak pengelola dengan ke dua rumah sakit itu, ternyata surat ijin membuang sampah yang dimiliki perusahaan pengelola limbah domestik telah berakhir di bulan Januari 2025.

“Berarti perusahaan itu sudah tidak boleh lagi buang (sampah) ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Memang kalau MoU-nya dengan pihak rumah sakit selesai di bulan April 2025,” ungkap Yayuk. (tik)

Previous Post

Pihak Bayukarta Akui Baru Tahu Ada Limbah Medis Rumah Sakitnya di Karangligar dari DLHK. Lalu?

Next Post

Di Balik Pemecatan 3 Perangkat Desa Karangligar, SP Diterjemahkan Jadi Surat Pemberhentian?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Di Balik Pemecatan 3 Perangkat Desa Karangligar, SP Diterjemahkan Jadi Surat Pemberhentian?

Di Balik Pemecatan 3 Perangkat Desa Karangligar, SP Diterjemahkan Jadi Surat Pemberhentian?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik