KARAWANG, TAKtik – Untuk menemukan pelaku atau pihak yang bertanggungjawab dalam kasus limbah medis yang ditumpuk di Karangligar sebenarnya tidak sulit. Karena setiap truk pengangkut limbah B3 seharusnya dibekali GPS.
Hal itu dikatakan H. Ishaq Robin dari Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Pangkal Perjuangan Research (PaPeR) kepada TAKtik, Senin siang, 14 April 2025. “Dari GPS itu terkontrol truk mengangkut limbah medis ke mana? Gak bisa sembarangan loh mengurus limbah B3 ini,” tegasnya.
Robin berharap, pihak kepolisian yang menangani pidananya maupun DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) serta Dinkes (Dinas Kesehatan) yang diberikan kewenangan Undang-Undang untuk memberikan sanksi administrasi terhadap rumah sakit dan vendor yang diduga nakal wajib serius mengungkap kasus ini sampai tuntas.
“Pengakuan driver pengangkut limbah medis itu, seperti dikutif Kabid P2P Dinkes dr. Yayuk Sri Rahayu bahwa ada izin dari vendor untuk memilah, itu harus dikejar. Jangan selesai oleh alasan cuci tangan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab dengan dalih tidak tahu,” seru Robin.
Apalagi, sambungnya, muncul video bantahan di medsos yang mengaku pemilik perusahaan sebagai vendor dari rumah sakit swasta itu yang menyatakan pihaknya sudah lama mengalihkan tugasnya ke pihak lain.
Pertanyaan Robin, adakah pelimpahan itu diketahui pihak rumah sakit? Sedangkan kontrak kerjasamanya baru akan berakhir per tanggal 18 April 2025. Bahkan disebutkan oleh pihak DLHK bahwa izin membuang sampah atau limbahnya sudah habis per Januari 2025.
“Belum lagi pengakuan driver yang katanya habis dipilah lalu dibuang ke tempat pembakaran batu kapur di Pangkalan. Apakah itu tempat pemusnahan limbah B3? Siapa pemberi izin dibuang ke sana? Sejauhmana kontrol pihak rumah sakit dan vendor?” tanya Robin yang punya pengalaman dalam mengelola limbah B3.
Dipertanyakannya pula, kenapa jika tim dari Tipidter Polres Karawang turun ke lokasi dan melakukan olah TKP tidak langsung pasang garis polisi (police line)? Apa pula alasan Dinkes dan DLHK meminta clean up limbah medis itu di TKP (dibersihkan)?
“Apa yang terjadi di Karangligar bukan yang pertama di Karawang. Maka tak ada alasan kasus kejahatan lingkungan ini tidak dituntaskan secara hukum, baik sanksi pidana maupun sanksi administrasi. Ini jangan dianggap kasus biasa. Preseden buruk bagi Karawang kalau kita disuguhkan perilaku permisif,” sentil Robin.
Harapan lainnya, tambah Robin, harus ada instruksi khusus dari bupati ke DLHK dan Dinkes untuk bergerak serius mengungkap kasus ini hingga memberikan sanksi administrasi yang tegas kepada pelanggar. Yakni, bekukan atau cabut izin operasional rumah sakitnya dan vendornya.
“Kalau kasus ini ‘diampuni’, wibawa pemerintah dalam hal penegakan hukum dipertanyakan bahkan diragukan oleh masyarakat. Bagaimana pemerintah bisa melindungi masyarakatnya? Saya ingatkan lagi, jangan bermain-main dengan kejahatan lingkungan yang membahayakan masyarakat luas,” wanti-wanti Robin. (tik)