• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Terkait Limbah Medis, DLHK Akan Jatuhkan Sanksi Administrasi ke Pihak Rumah Sakit Lusa?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
April 15, 2025
in Hukum
0
Terkait Limbah Medis, DLHK Akan Jatuhkan Sanksi Administrasi ke Pihak Rumah Sakit Lusa?

KARAWANG, TAKtik – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang Iwan Ridwan memastikan akan segera menjatuhkan sanksi administratif terhadap pihak yang melanggar dalam pengelolaan limbah medis yang ditemukan di Karangligar.

“Paling lusa (menjatuhkan sanksi administrasi). Tim dari Wasdal (Pengawasan dan Pengendalian) Lingkungan Hidup kami masih turun meminta klarifasi ke rumah sakit (pemilik limbah medisnya), termasuk ke pihak vendor. Kita (kami) nunggu itu dulu selain juga nunggu dari kepolisian seperti apa,” ujar Iwan, Selasa malam (15/4/2025).

Siang tadi, tim Wasdal Lingkungan Hidup DLHK sudah turun ke rumah sakit swasta itu yang ada di Cinangoh dan mengecek langsung gudang milik vendor pengelola sampah domestiknya yang di Dusun Calung, Desa Karangmulya, Telukjambe Barat. Selanjutnya, tim ini akan mendatangi satu rumah sakit lagi yang di Jalan Kertabumi.

“Kemarin kan mereka (pihak rumah sakit) baru dipanggil ke kantor DLHK, termasuk dipanggil oleh pak Bupati. Saat ini kita verifikasi ke rumah sakitnya. Kita evaluasi SOP-nya (Standar Operasional Prosedur),” jelas Kepala Bidang Wasdal Lingkungan Hidup DLHK Karawang Meli Rahmawati.

Dikatakannya, sanksi administrasi itu akan diberikan ke pihak rumah sakit tersebut. Jenis sanksi administrasinya, sebut Meli, adalah paksaan pemerintah. “Bentuknya seperti apa, nanti itu SK Kepala DLHK. Hasil verifikasi di lapangan kita sampaikan ke Pak Kepala Dinas,” ungkapnya. (tik)

Previous Post

Jelang Mutasi, 7 Orang Pejabat Eselon II Mulai Diikutkan Essesmen. Selanjutnya, Ujikom 18 Orang?

Next Post

Komisi III DPRD Karawang Sepakat Proses Hukum Kasus Limbah Medis di Karangligar Harus Tuntas

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Komisi III DPRD Karawang Sepakat Proses Hukum Kasus Limbah Medis di Karangligar Harus Tuntas

Komisi III DPRD Karawang Sepakat Proses Hukum Kasus Limbah Medis di Karangligar Harus Tuntas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik