KARAWANG, TAKtik – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang Iwan Ridwan memastikan akan segera menjatuhkan sanksi administratif terhadap pihak yang melanggar dalam pengelolaan limbah medis yang ditemukan di Karangligar.
“Paling lusa (menjatuhkan sanksi administrasi). Tim dari Wasdal (Pengawasan dan Pengendalian) Lingkungan Hidup kami masih turun meminta klarifasi ke rumah sakit (pemilik limbah medisnya), termasuk ke pihak vendor. Kita (kami) nunggu itu dulu selain juga nunggu dari kepolisian seperti apa,” ujar Iwan, Selasa malam (15/4/2025).
Siang tadi, tim Wasdal Lingkungan Hidup DLHK sudah turun ke rumah sakit swasta itu yang ada di Cinangoh dan mengecek langsung gudang milik vendor pengelola sampah domestiknya yang di Dusun Calung, Desa Karangmulya, Telukjambe Barat. Selanjutnya, tim ini akan mendatangi satu rumah sakit lagi yang di Jalan Kertabumi.
“Kemarin kan mereka (pihak rumah sakit) baru dipanggil ke kantor DLHK, termasuk dipanggil oleh pak Bupati. Saat ini kita verifikasi ke rumah sakitnya. Kita evaluasi SOP-nya (Standar Operasional Prosedur),” jelas Kepala Bidang Wasdal Lingkungan Hidup DLHK Karawang Meli Rahmawati.
Dikatakannya, sanksi administrasi itu akan diberikan ke pihak rumah sakit tersebut. Jenis sanksi administrasinya, sebut Meli, adalah paksaan pemerintah. “Bentuknya seperti apa, nanti itu SK Kepala DLHK. Hasil verifikasi di lapangan kita sampaikan ke Pak Kepala Dinas,” ungkapnya. (tik)