• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Komisi III DPRD Karawang Sepakat Proses Hukum Kasus Limbah Medis di Karangligar Harus Tuntas

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
April 18, 2025
in Politik
0
Komisi III DPRD Karawang Sepakat Proses Hukum Kasus Limbah Medis di Karangligar Harus Tuntas

KARAWANG, TAKtik – Ketua Komisi III DPRD Karawang Deddy Indrasetiawan sepakat bahwa proses hukum, baik pidana maupun administratif, atas kasus limbah medis yang ditemukan di Karangligar harus terus berjalan sampai tuntas.

Hal itu ditegaskan Deddy usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Rumah Sakit Bayukarta, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta vendor pengelola limbah medis dari PT. Wastec International di ruang rapat komisinya, Rabu sore (16/4/2025).

“Ya kami sepakat itu (proses hukum). Tadi saran kami di RDP agar pihak rumah sakit memberikan dana CSR ke Karangligar berupa mobil ambulance, itu karena mereka (Bayukarta) menyampaikan akan baksos ke Karangligar,” ujar Deddy.

Pjs Direktur RS. Bayukarta Robby Heryanto dalam kesempatan RDP menyebut bahwa dalam perjanjian kerjasama dengan vendor pengelola limbah domestik itu dari TPS (Tempat Pembuangan Sampah) rumah sakitnya ke TPAS (Tempat Pembuangan Akhir Sampah) milik Pemda Karawang.

“Tanpa sepengetahuan kami, kami belum terinformasi sebelumnya bahwa membuang di TKP yang di Karangligar ini,” kata Robby dengan mengakui dokumen yang ditemukan di tumpukan limbah medis itu adalah milik RS. Bayukarta.

Walau alur pengelolaan limbah medisnya diklaim Robby sudah dilakukan dengan benar, namun terkait pengawasan di internalnya kurang ketat sebagaimana diingatkan DLHK dan Dinkes, Robby nyatakan, bisa banyak faktor yang menyebabkan adanya kelalaian di situ.

Di awal paparannya, Robby meyakinkan Komisi III DPRD Karawang bahwa pihaknya tidak akan ‘main-main’ dengan sengaja merencanakan hal itu. “Karena ini memang fatal sekali. ‘Bunuh diri’ juga untuk organisasi,” ulasnya.

Pada kesempatan sama, Kabid Wasdal (Pengawasan dan Pengendalian) Lingkungan Hidup DLHK Karawang Meli Rahmawati mempertegas kembali, DLHK dan Dinkes telah menyimpulkan seluruh limbah yang ada di lokasi tersebut (Karangligar, Telukjambe Barat) sebagai limbah B3.

Tandas Meli, karena limbah domestik telah terkontaminasi oleh limbah medis. Dan ini berdasar bukti di TKP. “Ternyata yang dilakukan di sana (Karangligar) adalah pengelolaan limbah medis. Limbah tersebut berasal dari rumah sakit swasta di Karawang,” ungkapnya. (tik)

Previous Post

Terkait Limbah Medis, DLHK Akan Jatuhkan Sanksi Administrasi ke Pihak Rumah Sakit Lusa?

Next Post

Unras Warga Karsel Tolak Perusak Alam, Gubernur KDM Diminta Cabut Izin Pertambangan!

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Unras Warga Karsel Tolak Perusak Alam, Gubernur KDM Diminta Cabut Izin Pertambangan!

Unras Warga Karsel Tolak Perusak Alam, Gubernur KDM Diminta Cabut Izin Pertambangan!

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik