KARAWANG, TAKtik – Sejak mengetahui adanya WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dikeluarkan Pemprov Jawa Barat di wilayah Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Pangkalan, warga Karawang Selatan ini turun menggelar aksi unjuk rasa, Kamis, 17 April 2025.
Izin yang diberikan kepada PT Mas Putih Bangka Belitung (MPBB) pada Januari 2024, diketahui warga, untuk mengeruk batu kapur dari wilayah KBAK sebagai bahan baku semen PT Jui Shin Indonesia (JSI). Maka di antara titik unras, massa menggeruduk pabrik tersebut hingga tertahan di pintu masuk utama.
Kehadirannya merasa diabaikan, massa akhirnya kesal hingga membakar Pos Security dan beberapa barang lainnya di depan pabrik itu. Selama ini warga Karawang Selatan menyimpan amarah sejak adanya aktivitas penambangan batu kapur di area KBAK. Padahal KBAK adalah daerah resapan air hujan selain habitat sejumlah hewan.
“Apa jadinya jika batu kapur di wilayah kami dikeruk dan dihabisi. Bisa-bisa kami kekurang air saat musim kemarau dan kebanjiran ketika musim hujan,” ungkap tokoh Karawang Selatan Ujang Nur Ali.
Sesalnya, Pemprov Jabar di era Pj Gubernur Bey Machmudin sangat gegabah telah menerbitkan WIUP dan IUP tanpa mempertimbangkan kondisi ril alam Karawang Selatan. Ujang Nur Ali yang biasa akrab dipanggil Una menduga, izin tersebut atas rekomendasi Bupati Karawang kala itu.
Selanjutnya, kata Una, warga berharap konsistensi Gubernur Dedi Mulyadi yang dikenal tegas terhadap para perusak alam diperlihatkan untuk melindungi Karawang Selatan. Artinya, tantang Una, mantan Bupati Purwakarta dan anggota DPR RI ini segera mencabut WIUP berikut IUP tersebut.
Atas dasar itu, kata Una lagi, warga meminta Gubernur Jabar saat ini, Dedi Mulyadi, membatalkan WIUP dan IUP yang dikantongi PT MPBB. Apalagi, dari kabar yang didengarnya, Bupati Aep Syaepuloh telah bersurat ke KDM (panggilan akrab Gubernur Dedi) terkait pencabutan izin ini. (ktr/tik)