• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Soal Limbah Medis, DLHK dan Dinkes Masih “Ngambang” untuk Jatuhkan Sanksi Administrasi?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
April 22, 2025
in Hukum
0
Soal Limbah Medis, DLHK dan Dinkes Masih “Ngambang” untuk Jatuhkan Sanksi Administrasi?

KARAWANG, TAKtik – Kepala DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Karawang Iwan Ridwan beralasan bahwa pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk menjatuhkan sanksi administratif terkait kasus limbah medis yang ditemukan di Karangligar.

“Hari ini (Selasa, 22 April 2025) tim kami dari Wasdal Lingkungan (DLHK Karawang) sedang ke Kementerian LHK. Nanti kita tunggu seperti apa rekom dari sana. Selain itu juga kita tunggu proses hukum yang sedang ditangani Polres Karawang,” ujar Iwan saat ditemui TAKtik di sela-sela kegiatannya mengikuti uji kompetensi di Brits Hotel, kawasan Grand Taruma, Selasa pagi (22/4/2025).

Sama halnya disampaikan Kepala Dinkes (Dinas Kesehan) Endang Suryadi. Katanya, apa yang dijelaskan pihak DLHK seirama dengan Dinkes. Namun soal izin operasional rumah sakit yang dimungkinkan bisa dibekukan terkait limbah medis tersebut, Endang beralasan, izin itu ada di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Kepala DPMPTSP Wawan Setiawan menyatakan, izin itu memang diterbitkan oleh OPD-nya. Hanya saja, sebut Wawan, pencabutan izin jika ada perusahaan dinyatakan bermasalah harus ada rekomendasi dari pihak terkait. Dalam konteks kasus limbah medis yang ditemukan di Karangligar, kata Wawan, harus ada dasar dari hasil kesimpulan Dinkes maupun DLHK.

Sebelumnya, praktisi hukum dari LBH Cakra Dadi Mulyadi mempertanyakan hasil dari proses hukum atas kasus ini yang belum ada kejelasan hingga kini. Baik proses pidana yang sedang ditangani Polres Karawang sampai proses sanksi administrasi yang menjadi ranah DLHK dan Dinkes di Pemkab Karawang.

Mungkinkah akhir dari kasus ini pun ‘menguap’ seperti kasus sejenis yang terjadi sebelumnya di daerah ini? “Makanya kami dari LBH Cakra akan terus memantau. Ingat, Undang-Undang pidana itu mengandung delik formil. Artinya, tidak harus menunggu timbulnya akibat. Ketika bukti kesalahan itu ada, yakni membuang limbah medis ke ruang lingkungan hidup, itu sudah dianggap sebagai kejahatan tindak pidana,” tegasnya. (tik)

Previous Post

Pengisian Jabatan Kosong di 11 OPD Masih Geser Antar Eselon II yang Ada? Kapan untuk Promosi?

Next Post

DPRD Karawang : Saatnya Sampah Domestik Diolah, Tidak Sekadar Dibuang dan Ditampung. Seperti Apa?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
DPRD Karawang : Saatnya Sampah Domestik Diolah, Tidak Sekadar Dibuang dan Ditampung. Seperti Apa?

DPRD Karawang : Saatnya Sampah Domestik Diolah, Tidak Sekadar Dibuang dan Ditampung. Seperti Apa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik