• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Headline

DPRD Karawang : Jasa Pengelolaan Sampah Domestik dan Limbah Medis Beda Harga. Siapa yang Nakal?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
April 25, 2025
in Headline
0
DPRD Karawang : Jasa Pengelolaan Sampah Domestik dan Limbah Medis Beda Harga. Siapa yang Nakal?

KARAWANG, TAKtik – Ternyata harga pengelolaan sampah domestik dengan limbah medis dari rumah sakit ke pihak vendor ada disparitas cukup jauh.

Informasi ini diperoleh oleh Komisi I DPRD Karawang setelah mendapat keterangan dari Rumah Sakit Hermina saat melakukan kunjungan kerja dalam kabupaten di rumah sakit ini, Jum’at, 25 April 2025.

“Humas Rumah Sakit Hermina menjelaskan bahwa bayar limbah medis itu dihitung per kilogram ke pihak vendor. Setiap kilogramnya Rp 9.000. Sedangkan sampah domestiknya dihitung per mobil pick up. Harganya hanya Rp 550 ribu per mobil pick up,” jelas Sekretaris Komisi I DPRD Karawang Khoerudin.

Itu artinya, sambung Khoerudin, terdapat disparitas cukup jauh. Kendati jumlah yang diangkut pun berbeda. “Sampah domestik per minggu bisa dua sampai tiga kali ngangkut oleh mobil pick up. Sedangkan limbah medis 2 kwintal,” kutifnya dari penjelasan pihak Hermina.

Lalu, mungkinkah kondisi ini bisa diduga menjadi bagian dari penyebab lolosnya limbah medis tercampur ke sampah domestik seperti kasus yang ditemukan di wilayah Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat?

Khoerudin katakan, segala kemungkinan bisa saja terjadi, baik faktor kesengajaan maupun kelalaian. “Walaupun pihak rumah sakit menyatakan, kasus yang di Karangligar itu di luar sepengetahuannya,” kutifnya lagi.

Selain itu, Khoerudin juga mengungkapkan, ia bersama rekan-rekan di komisinya mendapat penjelasan lain dari pihak rumah sakit yang didatanginya tersebut bahwa mereka memberikan sanksi ke pihak vendor hanya dengan memutus kontrak kerjasama.

“Katanya, sejak kasus yang di Karangligar mencuat pihak vendor tidak kooperatif. Itu alasan mereka. Tapi memang kalau vendornya dianggap salah, seharusnya gugat saja, baik pidana maupun perdata. Kata mereka pula, sampah dimestiknya kini dikelola DLHK,” ujar Khoerudin.

Pesan lain dari komisinya, tambah Khoerudin, DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) maupun Dinkes (Dinas Kesehatan) jangan main-main dalam menangani kasus kejahatan lingkungan. Karena aturan perundang-undangannya sudah jelas. (tik)

Previous Post

Ketua Korpri Baru Diminta oleh Ketua DPRD Karawang untuk Selesaikan Uang Kadeudeuh Pensiunan ASN

Next Post

Lagi, LBH Cakra Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Limbah Medis. Adakah “Kendala”?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Lagi, LBH Cakra Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Limbah Medis. Adakah “Kendala”?

Lagi, LBH Cakra Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Limbah Medis. Adakah "Kendala"?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik