• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Lagi, LBH Cakra Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Limbah Medis. Adakah “Kendala”?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
April 26, 2025
in Hukum
0
Lagi, LBH Cakra Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Limbah Medis. Adakah “Kendala”?

KARAWANG, TAKtik – Belum adanya sinyal sampai di mana penanganan hukum kasus limbah medis yang ditemukan di wilayah Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, kembali menjadi pertanyaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra.

Melalui press rilisnya yang diterima TAKtik pada Sabtu pagi, 26 April 2025, pihak LBH Cakra yang telah datang menemui warga Desa Karangligar tersebut mempertanyakan, apa sebenarnya yang menjadi kendala aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus ini.

“Sampai hari ini, tidak hanya DLHK dan Dinkes yang masih ngambang dalam menerapkan sanksi administrasi, pihak kepolisian dari Polres Karawang juga belum ada keterangan resmi. Apakah hasil dari proses penyelidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan atau belum?” tulis rilis LBH Cakra yang ditandatangani Dadi Mulyadi.

Sejak ditemukannya limbah medis itu pada 9 April 2025, bahkan saat itu pula dari Unit Tipidter Polres telah mengamankan barang bukti di TKP, menurut LBH Cakra, berkembang pemberitaan di berbagai media massa atas fakta-fakta lapangan yang terungkap.

“Apa yang dikemukakan pihak DLHK maupun pihak Rumah Sakit Bayukarta di rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Karawang, termasuk hasil kunker Komisi I DPRD Karawang ke Rumah Sakit Hermina, menurut kami, itu sudah cukup terang benderang permasalahan hukumnya,” nilai Dadi atas nama LBH Cakra.

Sebagai praktisi hukum, sambung Dadi, bagi penyidik untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka sekurang–kurangnya hanya butuh 2 alat bukti (bukti permulaan yang cukup). Dan untuk menetapkan status penyelidikan menjadi penyidikan, menurut pandangannya, sudah cukup unsur (unsur materil dan formilnya).

“Unsur perbuatannya (actus reus) terpenuhi. Yaitu membuang, menyimpan sampah/limbah B3 ke area lingkungan hidup secara ilegal. Berarti prase ilegalnya ini mengandung sifat melawan hukum atau unsur subyektif yang menunjukan niat jahat (mens rea),” urai Dadi.

Selain penerapan sanksi pidana, kata Dadi lagi, LBH Cakra mengingatkan DLHK dan Dinkes berani tegas menerapkan sanksi administrasi terhadap pelaku kejahatan lingkungan.

“Sanksi administrasi itu di antaranya pembekuan ijin, pencabutan ijin usaha sampai dengan penyitaan hasil keuntungan dari usaha pengelolaan limbah B3 tersebut,” tandas Dadi sambil memastikan bahwa LBH Cakra akan terus mengawal penanganan kasus ini karena apa yang ditemukan di Karangligar bukan pertama kali terjadi di Karawang. (rls/tik)

Previous Post

DPRD Karawang : Jasa Pengelolaan Sampah Domestik dan Limbah Medis Beda Harga. Siapa yang Nakal?

Next Post

Ketua F-Demokrat DPRD Karawang Pendi Anwar : Musrenbang Cuma Fokus Urusan Wajib Pemda?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Ketua F-Demokrat DPRD Karawang Pendi Anwar : Musrenbang Cuma Fokus Urusan Wajib Pemda?

Ketua F-Demokrat DPRD Karawang Pendi Anwar : Musrenbang Cuma Fokus Urusan Wajib Pemda?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik