• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Hasil Penanganan Hukum Kasus Limbah Medis (Masih) Ditunggu! Ketua PERADI Karawang Ikut Tanya Hal Ini. Why?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
April 29, 2025
in Hukum
0
Hasil Penanganan Hukum Kasus Limbah Medis (Masih) Ditunggu! Ketua PERADI Karawang Ikut Tanya Hal Ini. Why?

KARAWANG, TAKtik – Penanganan hukum kasus limbah medis yang ditemukan di Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat masih menjadi perhatian publik di Karawang dan ditunggu hasilnya.

“Kasus limbah medis ini sudah hampir satu bulan loh. Apakah proses penyelidikan yang tengah ditangani tim Tipidter Polres telah ditingkatkan ke penyidikan atau belum?” tanya Ketua PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Karawang Asep Agustian melalui kalangan jurnalis di kantornya, Selasa siang (29/4/2025).

Mengamini pernyataan praktisi hukum lain sebelumnya, Asep atau biasa akrab disapa Askun juga khawatir jika kasus kejahatan lingkungan ‘diampuni’ tanpa menerapkan Undang-undang lingkungan hidup atau aturan yang menyertainya, maka Karawang akan menjadi daerah merdeka bagi penjahat lingkungan.

“Di kasus limbah medis atau limbah B3 itu sudah jelas ko ada Undang-Undangnya, ada pasalnya yang mengatur sanksi. Baik sanksi pidana, perdata maupun sanksi administrasi. Apa yang ditemukan di Karangligar telah ada ko perbuatannya,” kata Askun.

Ia berharap, Kapolres Karawang yang baru tidak membiarkan pengungkapan hukum atas kasus limbah medis ini berjalan lamban. “Sejak ditemukan pada tanggal 9 April 2025, seharusnya sudah ada perkembangan berarti. Minimal peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan. Banyak yang nunggu loh,” tandasnya mengingatkan.

Sebelumnya, LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Cakra dalam rilisnya yang diterima TAKtik, 26 April 2025, mempertanyakan, apa sebenarnya yang menjadi kendala aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus ini?

“Sampai hari ini, tidak hanya DLHK dan Dinkes yang masih ngambang dalam menerapkan sanksi administrasi, pihak kepolisian dari Polres Karawang juga belum ada keterangan resmi (sampai sejauhmana perkembangan hasil pengungkapan kasus hukumnya),” tulis rilis LBH Cakra yang ditandatangani Dadi Mulyadi. (tik)

Previous Post

Ketua F-Demokrat DPRD Karawang Pendi Anwar : Musrenbang Cuma Fokus Urusan Wajib Pemda?

Next Post

Untuk Proyek Solusi Banjir Karangligar, BBWS Baru Alokasikan Anggaran Rp 55 Milyar? Bisa Tuntas?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Untuk Proyek Solusi Banjir Karangligar, BBWS Baru Alokasikan Anggaran Rp 55 Milyar? Bisa Tuntas?

Untuk Proyek Solusi Banjir Karangligar, BBWS Baru Alokasikan Anggaran Rp 55 Milyar? Bisa Tuntas?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik