KARAWANG, TAKtik – Selain ada 25 Peraturan Daerah (Perda) produk Pemkab Karawang yang telah dicabut karena tidak sesuai lagi dengan peraturan di atasnya, rencana untuk mengubah SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja) di lingkungan pemerintah daerah ini pun mandeg.
“Pansus SOTK terlalu lama dibiarkan menggantung. Padahal tugas kami di pansus sudah tuntas sejak akhir tahun anggaran 2024. Padahal Raperda Perubahan SOTK ini atas usulan eksekutif,” ungkap anggota Pansus SOTK di DPRD Karawang Pendi Anwar, Jum’at petang (2/5/2025).
Dalam rapat paripurna pencabutan 25 perda di gedung utama DPRD sore itu, Pendi sempat interupsi, meminta Bupati Aep Syaepuloh agar segera menindaklanjuti permasalahan atas rencana perubahan SOTK tersebut.
“Mereka (eksekutif) beralasan mau konsultasi dulu ke (pemerintah) pusat. Kalau memang belum clear, kenapa dulu mengajukan perubahan SOTK? Ini kan jadi aneh. Pansus sudah bekerja menuntaskannya malah dibiarkan mengambang begini,” sesal Pendi.
Ia juga mengingatkan Bagian Organisasi Setda, Bagian Hukum Setda serta Asisten Pemerintah untuk secepatnya memberikan penjelasan resmi atas hasil konsultasinya ke pemerintah pusat. “Apakah Raperda Perubahan SOTK bisa diparipurnakan atau tidak,” tandasnya.
Ada 2 OPD yang diusulkan diubah. Pendi menyebut, Dinas Kelautan dan Perikanan digabung ke Dinas Pertanian. Selama pembahasan berlangsung, ujarnya, pansus sempat memberikan masukan agar bidang Pemuda dan Olahraga yang ada di Dinas Pendidikan dilepas dan dimasukan ke Dinas Pariwisata.
“Sebaliknya, bidang Budaya yang di Dinas Pariwisata dimasukan ke Dinas Pendidikan. Mengenai respon publik agar Pemuda dan Olahraga dibikin OPD tersendiri, itu ternyata tidak memenuhi minimal penilaian,” jelas Pendi tanpa merinci minimal penilaian yang dimaksudkannya.
Mengenai 25 Perda di Karawang yang dicabut, kata Ketua Pansusnya Neneng Siti Fatimah, itu karena sudah tidak relevan lagi atau tidak sesuai aturan perundang-undangan di atasnya. “Semua telah tersapu bersih oleh Undang-Undang Cipta Kerja,” katanya. (tik)