• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Merger 2 OPD Terganjal, Pansus-nya di DPRD Karawang Menggantung? Kenapa Pula 25 Perda Dicabut?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Mei 3, 2025
in Politik
0
Merger 2 OPD Terganjal, Pansus-nya di DPRD Karawang Menggantung? Kenapa Pula 25 Perda Dicabut?

Oplus_131072

KARAWANG, TAKtik – Selain ada 25 Peraturan Daerah (Perda) produk Pemkab Karawang yang telah dicabut karena tidak sesuai lagi dengan peraturan di atasnya, rencana untuk mengubah SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja) di lingkungan pemerintah daerah ini pun mandeg.

“Pansus SOTK terlalu lama dibiarkan menggantung. Padahal tugas kami di pansus sudah tuntas sejak akhir tahun anggaran 2024. Padahal Raperda Perubahan SOTK ini atas usulan eksekutif,” ungkap anggota Pansus SOTK di DPRD Karawang Pendi Anwar, Jum’at petang (2/5/2025).

Dalam rapat paripurna pencabutan 25 perda di gedung utama DPRD sore itu, Pendi sempat interupsi, meminta Bupati Aep Syaepuloh agar segera menindaklanjuti permasalahan atas rencana perubahan SOTK tersebut.

“Mereka (eksekutif) beralasan mau konsultasi dulu ke (pemerintah) pusat. Kalau memang belum clear, kenapa dulu mengajukan perubahan SOTK? Ini kan jadi aneh. Pansus sudah bekerja menuntaskannya malah dibiarkan mengambang begini,” sesal Pendi.

Ia juga mengingatkan Bagian Organisasi Setda, Bagian Hukum Setda serta Asisten Pemerintah untuk secepatnya memberikan penjelasan resmi atas hasil konsultasinya ke pemerintah pusat. “Apakah Raperda Perubahan SOTK bisa diparipurnakan atau tidak,” tandasnya.

Ada 2 OPD yang diusulkan diubah. Pendi menyebut, Dinas Kelautan dan Perikanan digabung ke Dinas Pertanian. Selama pembahasan berlangsung, ujarnya, pansus sempat memberikan masukan agar bidang Pemuda dan Olahraga yang ada di Dinas Pendidikan dilepas dan dimasukan ke Dinas Pariwisata.

“Sebaliknya, bidang Budaya yang di Dinas Pariwisata dimasukan ke Dinas Pendidikan. Mengenai respon publik agar Pemuda dan Olahraga dibikin OPD tersendiri, itu ternyata tidak memenuhi minimal penilaian,” jelas Pendi tanpa merinci minimal penilaian yang dimaksudkannya.

Mengenai 25 Perda di Karawang yang dicabut, kata Ketua Pansusnya Neneng Siti Fatimah, itu karena sudah tidak relevan lagi atau tidak sesuai aturan perundang-undangan di atasnya. “Semua telah tersapu bersih oleh Undang-Undang Cipta Kerja,” katanya. (tik)

Previous Post

Banggar DPRD Karawang, Dari APBD untuk Solusi Banjir Karangligar Sudah Dialokasikan Rp 10 Milyar

Next Post

World Press Freedom Day 2025 : Ketum SMSI, Kebebasan Pers adalah Napas dari Demokrasi

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
World Press Freedom Day 2025 : Ketum SMSI, Kebebasan Pers adalah Napas dari Demokrasi

World Press Freedom Day 2025 : Ketum SMSI, Kebebasan Pers adalah Napas dari Demokrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik