• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Paska DLHK Jatuhkan Sanksi Administrasi Kasus Limbah Medis, Askun Tunggu Sanksi Pidananya. Adakah?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Mei 7, 2025
in Hukum
0
Paska DLHK Jatuhkan Sanksi Administrasi Kasus Limbah Medis, Askun Tunggu Sanksi Pidananya. Adakah?

KARAWANG, TAKtik – Kendati sanksi administrasi yang telah diputuskan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang terbilang cukup ringan, yaitu hanya berupa paksaan pemerintah, ini sudah menjadi bukti bahwa perbuatan (pelanggaran hukum) itu ada.

Demikian dikatakan Ketua PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Karawang Asep Agustian dalam keterangan pers di kantornya, Rabu sore, 7 Mei 2025. “Sampai saat ini kan baru ada sanksi administrasi dari DLHK. Dan sanksi itu juga adalah hukum. Yang sekarang kita tunggu tinggal adakah sanksi pidananya?” tanyanya.

Asep atau biasa akrab disapa Askun kembali mengingatkan, kasus limbah medis atau limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) yang ditemukan di Karangligar pada 9 April 2025 bukan satu-satunya kasus kejahatan lingkungan yang terjadi di wilayah Kabupaten Karawang.

Apabila dalam kasus seperti ini tidak dituntaskan secara komprehensif atau hanya sebatas sanksi administrasi tanpa diungkap pidananya, Askun khawatir, kasus serupa akan terus terulang. “Ah, buang limbah medis atau limbah B3 di Karawang mah aman, bisa di mana saja. Karena tidak ada sanksi pidananya ko,” sentilnya.

Oleh karenanya, Askun berharap, aparat penegak hukum dari Tipidter Polres Karawang yang menangani unsur pidananya dari kasus ini dapat menuntaskannya. “Jangan sampai Karawang dianggap sebagai daerah merdeka bagi pelaku kejahatan lingkungan,” ujarnya lagi.

Dan Askun pun meyakini, di kalangan publik masih sedang menunggu hasil dari pengungkapan kasus ini. “Setidaknya, jika pun tidak ada pidananya, dibuka saja ke publik. Karena sudah sekitar satu bulan ini kita belum mendengar sejauhmana perkembangan dari pengungkapan unsur pidananya,” pungkasnya. (tik)

Previous Post

Terkait Kasus Limbah Medis, Bayukarta dan Hermina Hanya Disanksi Paksaan Pemerintah oleh DLHK?

Next Post

Askun Menduga, Banyak Gedung Kantor Dinas Milik Pemkab Karawang Tak Ber-IMB? Masa Sih?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Askun Menduga, Banyak Gedung Kantor Dinas Milik Pemkab Karawang Tak Ber-IMB? Masa Sih?

Askun Menduga, Banyak Gedung Kantor Dinas Milik Pemkab Karawang Tak Ber-IMB? Masa Sih?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik