KARAWANG, TAKtik – Berdasar kabar yang didengarnya, praktisi hukum yang juga pengamat kebijakan publik di daerah ini, Asep Agustian, menduga bahwa banyak bangunan kantor dinas Pemkab Karawang tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang istilah sekarang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
“Saya mendengar Satpol PP saja sebagai OPD Penegak Perda kabarnya baru ngurus sekarang dan katanya sudah beres tuh IMB atau PBG-nya. Setahu saya bangunan dinas yang telah memiliki IMB di antaranya gedung Dinas PUPR, RSUD, RSU Jatisari, RSUD Rengasdengklok karena baru maupun Alun-Alun,” ungkap Asep yang biasa akrab disapa Askun, Kamis siang (8/5/2025).
Bahkan semua kantor kecamatan di wilayah Kabupaten Karawang juga ia pertanyakan IMB-nya. Askun berharap DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) membuka data ini, disampaikan ke publik kebenarannya seperti apa. Termasuk pihak dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) untuk mendata ulang aset-aset milik pemkab ini.
Menanggapi dugaan Askun tersebut, Kepala DPMPTSP Wawan Setiawan mengatakan, dirinya harus melihat dulu file datanya. Karena mayoritas dari bangunan dinas milik Pemkab Karawang datanya masih berupa data manual atau berbentuk data fisik. Sehingga perlu waktu untuk mengungkapnya kembali.
“Sebelum tahun 2021, semua masih data manual. Terkecuali data dari tahun 2021 ke sini itu sudah online atau tervalidasi atau masuk dalam sistem. Yakni, OSS (Online Single Submission = Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik). Yang telah masuk OSS mah mudah dicari,” jelas Wawan.
Sedangkan Kepala BPKAD Asep Hazar mengakui, data mengenai IMB dari aset Pemkab Karawang berupa bangunan fisik tidak ada di OPD-nya. Menanggapi pertanyaan TAKtik bahwa Kepala DPMPTSP pun belum bisa memastikan dan baru akan mencari dulu di arsip dokumennya, Asep dengan singkat menjawab, “Apalagi di BPKAD, gak ada itu datanya (IMB/PBG)”. (tik)