KARAWANG, TAKtik -Setelah menjalani masa hukuman selama 2 tahun 9 bulan dari vonis 3 tahun, dua orang terpidana kasus terorisme jaringan Jamaah Islamiyah sudah kembali menghirup udara bebas.
Pada Jum’at, 9 Mei 2025, mereka dilepas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang untuk pulang ke kampung halamannya di Sumatera Utara.
Keduanya yang telah dibina di lapas itu adalah Ariadi bin Asnan, warga Kabupaten Serdang Bedagai dan Syahrul bin Umardi, warga Kabupaten Deli Serdang.
“Mereka sempat mendapatkan remisi umum dan remisi khusus keagamaan selama 3 bulan,” jelas Kalapas Karawang Christo Toar kepada kalangan awak media, saat itu.
Menjelang mengakhiri masa hukuman, kata Christo. Ariadi dan Syahrul telah berikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia di Aula Sahardjo yang ada di area Lapas Karawang, 6 Februari 2025.
Saat itu, sebut Christo, pengucapan ikrar dan penghormatan serta penciuman Bendera Merah Putih menjadi simbol kembalinya mereka ke pangkuan Ibu Pertiwi di hadapan para saksi.
Dinyatakan pula oleh Christo, selama keduanya dibina di lapas, mereka aktif dalam kegiatan keagamaan di Pondok Pesantren Nurul Iman dan mengikuti berbagai kegiatan positif lainnya.
Ariadi juga merasa bersyukur mendapatkan pelayanan yang baik, dapat mengikuti pembinaan kegamaan selama berada di lapas.
Sehingga ia bisa belajar lebih banyak tentang ilmu agama yang benar sebagai bekal kembali ke masyarakat dan pangkuan NKRI. Bahkan Syahrul berjanji tidak akan melakukan hal serupa (teroris) setelah menjalani masa hukuman ini.
Saat proses pemulangan, keduanya dikawal 3 petugas Densus 88 Anti Teror, seorang petugas dari Satuan Intelijen Keamanan Polres Karawang serta seorang petugas Badan Intelijen Daerah Jawa Barat. (ktr/tik)