KARAWANG, TAKtik – Sebaiknya Bupati Aep Syaepuloh memprioritaskan pengisian 11 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang kepala dinas definitifnya sudah lama kosong dibanding hanya menggeser posisi eselon II yang ada.
Saran itu disampaikan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Karawang Pendi Anwar. Menurutnya, pergeseran kursi jabatan selain sekadar pindah kursi kosong, juga tidak memberikan ruang terhadap hak ASN dalam berkarir.
Pendi yakin, saat ini banyak di kalangan ASN eselon III di Pemkab Karawang yang telah memenuhi syarat untuk promosi jabatan. Apalagi kekosongan kursi pucuk pimpinan di 11 OPD, Pendi pertegas, sudah semestinya diisi.
“Kenapa cuma berkutat menggeser eselon II? Mungkinkah sekadar rotasi ‘reward’ atau ‘punishment’ politik yang dianggap berjasa atau yang dicap ‘tidak loyal’ di Pilkada 2024 kemarin?” tanya Pendi via TAKtik, Selasa siang (3/6/2025).
Sebelumnya, Sekda Asep Aang Rahmatullah yang nota bene ketua Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) sempat mengatakan, pengisian jabatan kosong belum tentu dari promosi. “Bisa rotasi dari sini (hasil assesmen dan ujikom eselon II),” ungkapnya kala itu, (22/4/2025).
Pernyataan Aang sangat beralasan karena assesmen pertama paska Pilkada 2024 di 15 April 2025 diikuti 7 orang pejabat eselon II. Dilanjutkan dengan uji kompetensi pada 22 April 2025. Pesertanya 11 orang dari eselon yang sama alias Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Mengenai waktu pelaksanaan rotasi, Aang pun sempat menyebut target awalnya di bulan Mei 2025. Bisa jadi persetujuan dari Kemendagri dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) belum turun jika hingga kini belum digelar.
Namun Bupati Aep kepada kalangan awak media, Senin pagi, 2 Juni 2025, memastikan dalam waktu dekat mutasi itu segera dilakukannya. Lalu, kapan pengisian kursi kepala OPD definitif yang masih kosong?
Sebelas kursi kosong itu adalah BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia), Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), DPRKP (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman).
Selain itu, Dinas Perikanan, Dinas Sosial, Asda 1, Disdikpora (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga), Disparbud (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan), Disdukcatpil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Dinas Arsip dan Perpustakaan, serta Staf Ahli. (tik)