KARAWANG, TAKtik – Diduga, limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) kembali ditemukan di Karawang. Ironisnya, kali ini ada di hutan kota yang dibangun untuk menjadi paru-paru kota daerah ini.
Adakah ini dampak dari lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan sehingga Kabupaten Karawang menjadi area merdeka bagi para penjahat lingkungan dalam melakukan aksinya?
Sebelumnya atau dua bulan lalu ditemukan limbah medis di Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat pada 9 April 2025, hingga kini belum ada keterangan resmi apapun dari Tipidter Polres Karawang tentang sejauhmana perkembangan penanganan hukumnya.
Kini, delik serupa muncul kembali bahkan terjadi di area paru-paru kota. Di area hutan seluas 4,8 hektar yang ditanami 1.076 pohon berbagai jenis, menurut penjaga hutan kota ini, Atam, cairan hitam pekat dan berbau yang kerap ditemukannya telah mengancam ekosistem hutan.
“Saya menduga cairan hitam pekat itu merupakan limbah B3 yang sengaja dibuang ke sini. Diduga kuat pelaku membuangnya pada malam hari ketika suasana sedang sepi,” tutur Atam kepada awak media, Kamis (12/6/2025).
Titik lokasi pembuangan limbah cairan lengket seperti oli dan berbau itu, diketahui Atam, di sekitar jembatan yang alirannya langsung ke irigasi dan merembes ke petakan sawah warga hingga masuk ke saluran pengairan hutan kota.
Dampak yang sudah terlihat oleh Atam, rumput di area tersebut mati mengering layaknya terkena air panas. Selan itu, banyak ikan di saluran irigasi mati mengambang.
“Kok ada orang yang tega membuang limbah B3 ke area hutan yang sebelumnya diharapkan menjadi paru-paru kota,” sesal Atam yang katanya telah melaporkan hal ini ke DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Karawang dengan harapan pelakunya ditindak sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera.
Respon terhadap laporan itu, pihak DLHK yang disampaikan Kabid Wasdal (Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup) Melie Rahmawati mengatakan, pihaknya baru melakukan verifikasi awal di lapangan. “Belum diketahui (sumbernya),” ujarnya.
Melie akui, kasus serupa pernah terjadi beberapa waktu lalu. Hanya saja, tidak dipungkirinya, langkah yang diambil masih minim dan tidak menyentuh akar masalah.
Dari catatan TAKtik, kasus limbah medis alias limbah B3 yang ditemukan di Karangligar pun hanya sebatas sanksi administrasi berupa paksaan pemerintan (bestuurswang).
Yakni, pelaku sekadar diminta clean up atau membersihkan limbahnya di area tersebut dan diminta SOP (Standar Operasional Prosedur) pengelolaan limbahnya dijalankan sebagaimana mestinya.
Sedangkan sanksi pidana berdasar Undang-Undang Lingkungan Hidup, setidaknya hingga saat ini tak terdengar kabarnya. (ktr/tik)