KARAWANG, TAKtik – Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Utama Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang berinisial GRB dinyatakan tersangka oleh Kejakaaan Negeri Karawang, Rabu malam, 18 Juni 2025.
GRB dijerat pasal dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena diduga telah menggerogoti keuangan perusahaan plat merah daerah dengan total kerugian Negara mencapai Rp 7,1 milyar.
Penetapan tersangka terhadap GRB oleh Kejari Karawang setelah aparat penegak hukum ini memeriksa 22 orang saksi sejak 3 bulan lalu. Selain GRB, dimungkinkan akan ada tersangka lainnya di kasus ini.
Dari hasil penyidikan, ungkap Kajari Saefullah, kerugian Negara sebesar itu diduga dilakukan tersangka selama kurun waktu 2019 hingga 2024. Yaitu menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penarikan dana perusahaan tanpa dasar hukum yang sah.
Keberadaan GRB di PD. Petrogas Persada Karawang terbilang cukup lama bertahan, kendati BUMD ini kini nyaris tak terdengar eksistensi dari aktivitas usahanya. Sedangkan penyertaan modal dari APBD Karawang, sebelumnya sempat pula dikucurkan.
Sebelum dipercaya menjadi dirut yang definitif pada periode 2014-2019, GRB ditempatkan terlebih dulu sebagai pelaksana tugas alias Plt Dirut di BUMD ini selama dua tahun atau sejak tahun 2012.
Dan ternyata sampai kini, keberadaan GRB di PD. Petrogas Persada Karawang masih bertahan dengan status Pjs Dirut terhitung jabatan definitif di kursi Dirut-nya itu habis tahun 2019.
Kajari Saefullah menyebut, GRB diduga kuat menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penarikan dana perusahaan tanpa dasar hukum yang sah.
Adapun total kerugian Negara akibat tindakan yang diduga dilakukan tersangka dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, kata Saefullah, mencapai Rp 7,1 miliar
“Penarikan dana dilakukan tanpa pertanggungjawaban dan di luar RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan). Ini jelas menyalahi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” ungkap Saefullah.
Keberadaan PD Petrogas Persada Karawang, jelasnya, didirikan oleh Pemkab Karawang berdasarkab Perda Nomor 12 Tahun 2003. Bidang usaha yang digarapnya adalah mengelola sektor hilir migas.
“Perusahaan ini juga terlibat dalam pembagian Participating Interest (PI) 10 persen dari Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ) melalui PT MUJ (Migas Hulu Jabar) ONWJ,” urai Saefullah.
Selama periode 2019–2024, bebernya lagi, perusahaan sempat mencatat dividen Rp 112,2 milyar dari hasil kerja sama itu. Namun seluruh aktivitas perusahaan selama periode tersebut tidak memiliki dasar RKAP yang sah. Alhasil, kata Saefullah, ini jadi celah GRB untuk bertindak di luar ketentuan hukum.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (primer). Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU yang sama (subsider),” (ktr/tik)