KARAWANG, TAKtik – Dari awal dilahirkan, PD. Petrogas Persada sempat diberikan penyertaan modal dari Pemkab Karawang mencapai sekitar Rp 1 milyar. Selanjutnya disetop karena tidak ada aktivitas usaha seperti yang diharapkan.
“Waktu itu (perjalanan PD. Petrogas Persada) seperti hidup segan mati tak mau. Mereka punya uang setelah bekerjasama (mendapatkan PI atau Pasticipating Interest) dari ONWJ (Offshore North West Java). Makanya mereka dapat duit dari sana,” kata mantan Asda II Ahmad Hidayat kepada TAKtik, Kamis siang (19/6/2025).
Menurutnya lagi, uang yang didapat dari hasil kerjasama itu menjadi alasan lain dihentikannya penyertaan modal, kendati ia sendiri tidak berani menyebut ada (utuh) atau tidak uang dividen itu di bank bjb. Kata Ahmad, ini ranahnya PD. Petrogas Persada.
“Laporan keuangannya kan ke (melalui) Bagian Perekonomian Setda sebagai leading sektornya,” ujar Ahmad yang juga mengamini bahwa ini jadi masalah karena kondisi PD. Petrogas Persada ‘dibiarkan’ seperti tak terurus.
Oleh karenanya, sebut Ahmad, jika ada dividen mengendap di bank bjb hanya pihak berwenang di PD. Petrogas Persada yang bisa mencairkannya. “Bisa saja (uang itu) diambil Pemkab (bupati sebagai owner) untuk disimpan di kas daerah, tapi harus jelas dulu aturannya. Ada prosedur dan mekanismenya, walaupun perusahaan ini milik Pemkab Karawang,” jelasnya.
Sayangnya, mantan Asda II lainnya seperti Hanafi Chaniago belum bersedia menjawab pertanyaan TAKtik terkait hal ini. Katanya, ia masih dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang sebagai saksi atas kasus hukum yang membuat Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PD. Petrogas Persada berinisial GRB menjadi tersangka.
Begitu pula mantan Kabag Ekonomi Setda Sari Nurmiasih, kendati sempat bercerita singkat mengungkap yang diketahuinya, Sari memohon cerita normatifnya itu bukan untuk dipublish. “Saya kan juga lagi dimintai keterangan sebagai saksi bang di Kejaksaan,” ujarnya.
Rabu malam, 18 Juni 2025, Kejaksaan Negeri Karawang telah mengumumkan rompi orange yang dipakaikan kepada GRB di hadapan awak media. Petinggi yang ‘betah’ di PD. Petrogas Persada diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas uang BUMD ini.
Jelas Kepala Kejari Saefullah, saat itu, dividen sebesar Rp 112,2 milyar adalah pembagian PI dari hasil kerjasama dengan ONWJ Namun seluruh aktivitas perusahaan selama periode 2019-2024 tidak memiliki dasar RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) yang sah. Alhasil, sebut Saefullah, ini jadi celah GRB untuk bertindak di luar ketentuan hukum.
“Penarikan dana dilakukan tanpa pertanggungjawaban dan di luar RKAP. Ini jelas menyalahi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” ungkap Saefullah dengan menyebutkan pula bahwa dari kasus ini Negara dirugikan Rp 7,1 milyar. (tik)