KARAWANG, TAKtik – Langkah Kejaksaan Negeri Karawang dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di tubuh PD. Petrogas Persada malah menuai pro kontra di kalangan praktisi hukum.
Hal itu setelah pihak Kejaksaan memamerkan uang sitaan sebanyak Rp 101 milyar dari kasus ini dalam konferensi pers yang digelar pada Senin sore, 23 Juni 2025. Uang yang diamankan tersebut dari dua rekening milik PD. Petrogas Persada di bank bjb.
Ditanggapi oleh Ketua Peradi.(Perhimpunan Advokat Indonesia) Karawang Asep Agustian, uang sitaan sebesar itu janggal karena bukan barang bukti hasil kejahatan dari tersangka GBR. “Uang itu merupakan deviden Petrogas selama lebih kurang 5 tahun. Artinya bukan uang yang dikorupsi oleh tersangka, kok disita?” ujarnya mempertanyakan.
Sedangkan kerugian Negara yang sebelumnya telah diumumkan pihak Kejaksaan atas kasus ini, didengar Asep yang dikenal dengan sapaan akrabnya Askun, adalah Rp 7,1 milyar. “Kenapa tiba-tiba yang disita jumlahnya melambung tinggi menjadi Rp 101 milyar?” herannya.
Pendapat berbeda dikemukakan praktisi hukum lainnya. Yakni, Dian Suryana dari Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka). Kata dia, langkah Kejaksaan secara hukum sah. Dasarnya, Pasal 39 KUHAP dan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta telah mendapat penetapan dari Pengadilan.
Kendati demikian, Dian memahami jika uang hasil penyitaan yang dipublish itu menimbulkan kebingungan di kalangan publik, sehingga terkesan sekadar panjat sosial (pansos).
“Prestasi Kejaksaan patut diapresiasi bila fokus pada pengembalian kerugian Negara senilai Rp 7,1 miliar dan menuntut berat pelaku. Bukan justru memamerkan sitaan sebagai pencitraan,” kata Dian sambil mengingatkan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak diukur dari nilai yang dipajang, tapi efektivitas pemulihan kerugian dan pemidanaan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah menjelaskan, penyitaan dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan yang sudah berjalan sejak Maret 2025. “Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka GBR,” ujarnya.
Dipertegas Syaifullah, penyitaan oleh Tim Jaksa Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025. Diperkuat dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1395/M.2.26/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025. (ktr/tik)