• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Penyitaan Uang Petrogas untuk Pembuktian Ada yang Dikorupsi? Asto : Selama Ini “Disembunyikan” Pemkab?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Juni 25, 2025
in Hukum
0
Penyitaan Uang Petrogas untuk Pembuktian Ada yang Dikorupsi? Asto : Selama Ini “Disembunyikan” Pemkab?

KARAWANG, TAKtik – Penyitaan uang PD. Petrogas Persada di rekening bank bjb oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang atas kasus dugaan korupsi di tubuh BUMD ini, untuk membuktikan apakah benar uang perusahaan ada sekian jumlahnya dan diperlihatkan fisiknya ke publik.

“Pola-pola Kejaksaan sekarang dalam mengungkap kasus tipikor (tindak pidana korupsi) memang seperti itu. Menurut saya, justru ini langkah tepat. Bagus malah. Kita jadi tahu jumlah awal sekian, kini tinggal tersisa sekian. Berarti dugaan yang dikorupsi ada bukti hukumnya,” respon Direktur Politic Social and Local Goverment Studies (Poslogis) Asep Toha, Rabu sore (25/6/2025).

Dari sini pula, kata aktivis yang akrab disapa Asto, terungkap bahwa PD. Petrogas Persada ternyata punya uang banyak di rekening bank. Dan ini diketahui publik setelah pihak Kejaksaan turun tangan melakukan penyelidikan hingga kini masuk ke penyidikan. Bahkan satu orang tersangka berinisial GRB telah ditetapkan.

“Harusnya kita tahu PD. Petrogas Persada punya uang yang katanya hasil pembagian PI (Participating Interest) dari ONWJ (Offshore North West Java) dari Pemkab Karawang sejak saat itu. Karena hasil evaluasi kinerja setiap BUMD wajib diekspose, terutama neraca keuangannya,” ujar Asto.

Sambung dia, publikasi ini merupakan bagian dari kewajiban keterbukaan informasi publik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dasarnya, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Pasal 92 dan 93 secara tegas mengatur kewajiban BUMD untuk menyampaikan laporan tahunan, termasuk laporan keuangan yang telah diaudit.

Tujuan publikasi laporan tahunan, tandas Asto, memungkinkan masyarakat untuk mengetahui kinerja keuangan dan operasional BUMD. Dan laporan tahunan yang dipublikasikan, sebutnya lagi, menjadi alat kontrol publik terhadap pengelolaan BUMD

“Ketika sekarang kita baru tahu dari Kejaksaan, pertanyaannya, apa yang selama ini dilakukan Pemkab Karawang? Kenapa keuangan PD Petrogas Persada ‘disembunyikan’? Di sini mestinya Kabag Ekonomi Setda berperan sebagai kepanjangan tangan bupati selaku owner BUMD melakukan pengawasan,” heran Asto. (tik)

Previous Post

Sambut Tahun Baru Hijriyah, Kantor Kemenag Karawang Siapkan Kegiatan “Peaceful Muharam”. Apa Itu?

Next Post

Askun Tetap Pertanyakan Uang Diam Petrogas yang Disita, Dahulukan Usut Aliran Dananya!

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Askun Tetap Pertanyakan Uang Diam Petrogas yang Disita, Dahulukan Usut Aliran Dananya!

Askun Tetap Pertanyakan Uang Diam Petrogas yang Disita, Dahulukan Usut Aliran Dananya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik