KARAWANG, TAKtik – Ketua Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Karawang Asep Agustian kembali mempertegas bahwa kritiknya terhadap penyidik Kejaksaan Negeri Karawang yang menyita uang di rekening PD. Petrogas Persada bukan soal salah atau benar.
“Saya pake logika hukum. Kalau tim penyidik Kejaksaan mau menyita, mestinya terhadap barang-barang milik tersangka yang diduga telah memperkaya diri. Kejar juga aliran uangnya ke mana saja, siapa saja selain tersangka GBR yang diduga ikut menikmati? Bukan malah menyita uang dalam posisi diam,” ujar Asep alias Askun, Kamis siang (26/6/2025).
Apalagi ketika uang diam milik PD. Petrogas Persada itu dipamerkan di hadapan para awak media, Askun merasa tidak habis pikir jika pihak Kejaksaan lebih mengedepankan publikasi ini dibanding mengungkap aliran dana dari tersangka GRB. “Urgensinya apa uang yang Rp 101 milyar dipamerkan? Padahal itu uang di luar yang diduga dikorupsi,” tandasnya.
Askun menganalogikan, jika ada pejabat pemkab korupsi dana APBD, berarti uang di kas daerah itu mesti disita pula. Dalam konteks tersangka GBR dengan alasan khawatir uang perusahaan yang tersimpan di bank disalahgunakan, Askun pun balik bertanya, bukankah tersangka sudah ditahan? Kenapa tidak cukup diblokir saja?
Selain itu, Askun juga menpertanyakan keberadaan direksi di PD. Petrogas Persada selain GBR di posisi Pjs. Dirut. Karena dengan adanya seleksi calon Dewan Pengawas (Dewas), ia memastikan struktur kepengurusan di perusahaan ini ada.
“Kalau direksinya gak ada, lalu Dewas mau mengawasi siapa? Mereka juga digaji dari uang apa ketika duit milik perusahaan sudah ditarik sama Kejaksaan?” tanya Askun bertubi-tubi tanpa bersedia berkomentar kalau gaji Dewas nantinya jadi beban lagi APBD Karawang. (tik)