KARAWANG, TAKtik – PD. Petrogas Persada sempat mengalami kerugian selama tahun 2005 sampai 2008. Dalam laporan keuangan tahun 2008, perusahaan milik Pemkab Karawang ini tidak menunjukan adanya aktivitas usaha.
Kenangan tersebut kembali diingat Asep Toha yang kala itu intens mengikuti perkembangan dari dinamika PD. Petrogas Persada. Berdasar file catatan yang masih disimpannya, pada tahun 2008 BUMD ini mendapatkan penyertaan modal dari Pemkab Karawang selain PD. Aneka Jasa dan PD. Agro Persada.
Walau kemudian ketiga perusahaan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12, 10, dan 11 tahun 2003, diketahui Asep Toha alias Asto, tetap tidak bisa melangsungkan hidupnya. Bahkan di awal perusahaan daerah ini bergerak menuju usaha, muncul polemik terkait pergantian direksi, terutama di kursi Direktur Utama (Dirut).
“Setelah lengsernya Bupati Dadang S. Muchtar dan diganti Ade Swara, kursi Dirut PD. Petrogas Persada ‘direbut’ oleh Giovanni Bintang Rahardjo dari Rahmat Priatna. Giovanni sendiri saat itu memang dikenal dekat dengan Bupati Ade Swara,” ungkap Asto.
Sebelum posisi Rahmat “dijegal”, diingatnya pula, PD. Petrogas Persada sempat membangun kerjasama usaha dengan PT. Gazco, Jakarta untuk satu tahun. Belum sampai terealisasi, Rahmat mendadak menyatakan mundur, menanggalkan jabatannya dari kursi Dirut per 15 Agustus 2011.
“Sedangkan Rahmat dilantik oleh Bupati Ade Swara sebagai Dirut PD. Petrogas Persada pada 17 Januari 2011. Waktu itu saya mengira Rahmat mundur karena selama bekerja tidak mendapatkan honor atau gaji. Padahal komitmen beliau (Rahmat) siap tidak digaji selama perusahaan belum menghasilkan,” urai Asto.
Hasil konfirmasi Asto, kala itu, didapat jawaban dari Rahmat bahwa ia mundur dengan alasan ada yang menginginkan jabatannya secara paksa. Dari proses peralihan Dirut PD. Petrogas Persada di era tersebut lah yang disebut Asto polemik muncul.
Setelah sekian lama tak ada kabar mengenai eksistensi PD. Petrogas Persada hingga kursi Bupati Karawang berganti dari tiga kali hasil pilkada sejak 2014, kini nama Giovanni Bintang Rahardjo tiba-tiba muncul kembali. Bahkan masih dinyatakan tercatat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Dirut di perusahaan plat merah ini.
Itu pun mencuat ketika Kejaksaan Negeri Karawang mengumumkan nama GBR (Giovanni Bintang Rahardjo) menjadi tersangka dari kasus dugaan korupsi di tubuh PD. Petrogas Persada pada Rabu malam, 18 Juni 2025.
Banyak yang tak mengira jika PD. Petrogas Persada telah menghasilkan uang hingga Rp 112,2 milyar yang kabarnya disimpan di bank bjb. Uang tersebut, pihak Kejaksaan menyebut, hasil Participating Interest (PI) 10 persen dari Wilayah Kerja ONWJ (Offshore North West Java) melalui PT MUJ selama kurun waktu tahun 2019 hingga 2024.
Sedangkan yang diduga dikorupsi tersangka GBR, kata Kepala Kejari Karawang Syaefullah, sekitar Rp 7,1 milyar. Lantas, kenapa selama ini aktivitas PD. Petrogas Persada tak terekspose ke publik? ”
“Harusnya kita tahu PD. Petrogas Persada punya uang itu. Karena hasil evaluasi kinerja setiap BUMD wajib diekspose, terutama neraca keuangannya. Kalau kemudian selama ini ‘lenyap’ kabar itu, patut dipertanyakan. Adakah di Pemkab Karawang atau di luar yang ikut bermain?” heran Asto.
Belakangan, Asto memperoleh data mengenai pembagian saham PI untuk Karawang dan Subang yang melibatkan beberapa BUMD. PT Migas Hulu Jabar (MUJ) memegang porsi terbesar. Sementara BUMD dari Karawang, Subang, Bekasi, Indramayu, termasuk Jakarta juga mendapatkan bagian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
“PI 10 persen itu pada dasarnya nama program, karena jumlah 10 persen saham yang diberikan Kemen ESDM ke MUJ. Agar mudah dalam pembagian keuntungan (deviden), maka dibulatkan menjadi 100 persen,” terang Asto berdasar data yang didapatnya.
Dari saham tersebut, sambungnya, kemudian MUJ menawarkan ke daerah atau BUMD sesuai kemampuan dalam membeli saham tersebut. “Ketika saat ini pihak Kejaksaan menyebutkan bahwa Karawang mendapat 10 persen, itu berdasarkan Surat Permohonan Bupati siapa dan kapan hingga ada perubahan persentase saham?” tanyanya.
Adapun pembagian keuntungan berdasarkan jumlah saham MUJ itu, urai Asto, PT Migas Hulu Jabar (MUJ) 82,42 persen, PD. Petrogas Persada Karawang 8,24 persen, PD. Wiralodra Indramayu 4,71 persen, PT. Subang Sejahtera 2,93 persen, dan PT. Bina Bangun Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi) 1,7 persen. (tik)