KARAWANG, TAKtik – Menanggapi kasus dugaan korupsi di tubuh PD. Petrogas Persada yang menyeret nama GBR sebagai tersangka, Bupati Aep Syaepuloh menyatakan bahwa perusahaan ini ada sebelum dirinya jadi bupati.
“Dari jaman dulu itu mah sebelum saya jadi bupati,” kata Aep saat ditanya TAKtik terkait kasus ini usai mengikuti rapat paripurna DPRD Karawang yang di antaranya penyampaian nota pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2025, Senin siang (30/6/2025).
Aep juga mempertegas, jika eksistensi PD. Petrogas Persada dibilang sunyi, itu pun terjadi sejak lama, sebelum dirinya memimpin Kabupaten Karawang. “Lah, saya kan baru jadi bupati, gimana heningnya,” ujarnya membantah apabila dirinya dianggap turut membiarkan ‘kesunyian’ terjadi di BUMD ini.
Seperti diceritakan Asep Toha alias Asto ke TAKtik, PD. Petrogas Persada sempat membangun kerjasama usaha dengan PT. Gazco, Jakarta untuk satu tahun di tahun 2011. Belum sampai terealisasi, posisi Dirut-nya yang kala itu dijabat Rahmat Priatna diambil alih GBR di era Bupati Ade Swara.
Sejak itu, Asto menyebut, tak terdengar lagi bagaimana eksistensi usaha PD. Petrogas Persada. Bahkan di era Karawang dipimpin Cellica Nurrachadiana sampai resmi mundur tertanggal 3 Oktober 2023, dilanjutkan oleh wakilnya Aep Syaepuloh yang dilantik sebagai bupati definitif tanggal 4 Desember 2023, keberadaan PD. Petrogas Persada seperti sekadar ‘papan nama’.
Dan paska Pilkada 2024, di tengah kepemimpinan Aep bergulir lagi, nama PD. Petrogas Persada muncul kembali. Justru kemunculannya dengan persoalan kasus hukum. Terungkap di Kejaksaan Negeri Karawang, nama GBR masih bertahta di perusahaan ini
GBR dinyatakan tersangka atas kasus dugaan korupsi uang milik PD. Petrogas Persada selama kurun waktu tahun 2019 hingga 2024. Angka kerugian Negaranya, sebut Kepala Kejari Karawang Syaefulloh, sekitar Rp.7,1 milyar.
Ternyata pula, PD. Petrogas Persada memiliki simpanan uang dividen di bank hasil PI (Participating Interest) dari Wilayah Kerja ONWJ (Offshore North West Java) melalui PT MUJ (Migas Hulu Jabar) mencapai Rp 112,2 milyar. “PI itu kan milik kita. Kasus ini sedang ditangani Kejaksaan. Tinggal kita lihat saja nanti bagaimana,” kata Aep lagi. (tik)