KARAWANG, TAKtik – Uang dividen PD. Petrogas Persada hasil Participating Interest (PI) yang katanya sejumlah Rp 112,2 milyar di bank bjb, lalu yang disita penyidik pada rekening perusahaan milik Pemkab Karawang ini hanya disebut Rp 101 milyar.
“Berarti di sini ada selisih kurang lebih Rp 4,1 milyar. Karena yang diduga dikorupsi oleh tersangka GBR katanya di angka sekitar Rp 7,1 milyar dari uang dividen itu. Nah, angka selisih tersebut kenapa tidak diungkap? Apa disisakan di rekening Petrogas dari yang disita? Atau jaksa keliru dalam mengkalkulasi?,” tanya Dadi Mulyadi dari LBH Cakra Indonesia.
Ia berharap, tidak ada sesuatu yang direduksi untuk mengaburkan hasil penyidikan dengan fakta yang disampaikan di depan awak media. Satu hal lagi yang menggelitik Dadi adalah bunga bank dari uang dividen yang tersimpan di bank tersebut. Menurutnya, ini penting dibuka karena menyangkut jumlah uang milik Petrogas Persada.
Dalam menyikapi kasus ini, Dadi bersama rekannya yang menamakan diri Gunung Tujuh Community terdiri dari LBH Cakra Indonesia, Karawang Budgeting Control (KBC), Ikatan Mahasiswa Karawang (IMAKA), Paguyuban Kujang 11.4444 dan Pro-Gerakan Rakyat Adil Makmur (PROGRAM) mengirimkan siaran pers yang diterima TAKtik, Selasa sore (1/7/2025).
Dinilai mereka, jumlah kerugian Negara yang disebut pihak Kejari sekitar Rp 7,1 milyar tidak related dengan barang bukti yang ditampilkan. Karena yang menjadi objek sitaan jaksa jumlahnya mencapai Rp 101 milyar. “Kenapa bukan menyita aset tersangka? Dan kemana saja aliran dana yang diduga dikorupsinya itu? Harusnya penyidik fokus ke ini, tidak malah ke uang diam,” sesalnya.
Dadi bersama rekannya mengusulkan agar penyidik dari Pidsus Kejari Karawang menjerat pula tersangka dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dan diingatkannya, penyidik tidak tebang pilih dalam menyasar nama lain selain tersangka GBR yang berpotensi turut menikmati uang Petrogas yang diduga dikorupsi itu. (rls/tik)