• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Headline

Plt. Kepala Dinas PRKP Asep Hazar : Atas Saran Bupati, Rencana IPLT di Leuwisisir Dibatalkan!

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Juli 2, 2025
in Headline
0
Plt. Kepala Dinas PRKP Asep Hazar : Atas Saran Bupati, Rencana IPLT di Leuwisisir Dibatalkan!

KARAWANG, TAKtik – Akhirnya, Plt. Kepala Dinas PRKP Karawang Asep Hazar menyatakan bahwa rencana untuk membangun IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja) di Leuwisisir tidak akan dilanjutkan.

Hal itu ia katakan melalui ponselnya ke TAKtik, Rabu malam, 2 Juli 2025, menanggapi berita terkait sosialisasi kaitan ini yang di Saung Kabayan. “Atas saran Pak Bupati, rencana IPLT di Leuwisisir kita batalkan. Karena resisten, jangan sampai kita mengeluarkan anggaran tidak sedikit malah tidak efektif dan memunculkan masalah baru,” ujarnya.

Mengenai sosialisasi yang sudah mulai digelar itu, diakui pula oleh Asep, adalah agenda yang telah disusun sebelumnya. Dan tidak menjadi penentu untuk direalisasikan. Karena bagian dari kajian, dipertegasnya, hasil akhir untuk pemutus tetap ada di bupati.

“Sekali lagi saya nyatakan, Pak Bupati sudah memberikan arahan ke kami agar rencana IPLT di Leuwisisir tidak diteruskan. Ya berarti kami akan melakukan kajian lagi di area lain. Memang selain di Leuwisisir ada tempat alternatif yang dalam pertimbangan kami selama ini,” tandas Asep.

Munculnya berita mengenai rencana Pemkab Karawang mau membangun IPLT di Leuwisisir, aktivis Asep Toha alias Asto dari Politic Social and Local Goverment Studies (Poslogis) langsung merespon dengan mengirim rilis singkat ke TAKtik.

Kata dia, salah satu yang harus dipertimbangkan dalam merencanakan IPLT adalah kondisi geografis dan geologis. Ini penting untuk menghindari risiko bencana alam, seperti banjir atau longsor.

“Ada syarat jelas dan tegas yang diatur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik. Pasal 27 pada hurup (d) mensyaratkan bahwa membangun IPLT bukan di dalam kawasan genangan dan/atau banjir,” kutif Asto.

Apabila syarat ini dilanggar, menurutnya, Pemkab Karawang bisa digugat oleh warga masyarakat. “Insya Allah, kami siap mengawal warga, terutama warga terdampak banjir Karangligar. Dan ada kuasa hukum yang siap bantu bila hal ini dipaksakan di sana (Leuwisisir),” tulisnya. (tik)

Previous Post

Pemkab Bersikukuh Mau Bangun IPLT di Leuwisisir? Warga Karangligar : Belum Puas “Nonton” Derita Kami?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik