• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Hanya Ada Satu Perda tentang Penyertaan Modal ke PD. Petrogas Persada Karawang?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Juli 8, 2025
in Hukum
0
Hanya Ada Satu Perda tentang Penyertaan Modal ke PD. Petrogas Persada Karawang?

KARAWANG, TAKtik – Bagian Hukum Setda Pemkab Karawang baru menemukan arsip satu Perda (Peraturan Daerah) tentang penyertaan modal terhadap PD. Petrogas Persada. Yakni, Perda Nomor 12 Tahun 2003.

Sedangkan Perda sejenis lainnya, sebut Kabag Hukum Setda Asep Suryana, belum terlihat di register. Ia menyarankan TAKtik mengkonfirkasi lebih lanjut hal ini ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah).

Dalam Perda Nomor 12 Tahun 2003 itu tertuang bahwa penyertaan modal ke Petrogas Persada tersebut di tahun itu Rp 15 milyar sebagai modal dasar. Ada lagi modal yang disetor dan dipisahkan dari kekayaan daerah untuk pertama kalinya sebesar Rp 750 juta.

Dari Rp 750 juta dibagi buat modal kerja berupa uang tunai Rp 500 juta dan peralatan aset bergerak/tidak bergerak Rp 250 juta. Dalam perda ini disebutkan pula penambahan modal dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.

Terkait hal ini, Kepala BPKAD Eka Sanatha belum membuka file arsip yang ada di OPD-nya ini. Selain belum lama duduk memimpin BPKAD pada mutasi 21 Juni 2025, stafnya juga tidak apal karena di kurun waktu tahun 2018 hingga 2020 belum berdinas di sini.

Berdasar data yang sempat diungkap Asep Toha alias Asto dari Politic Social and Local Goverment Studies (Poslogis), penyertaan modal terhadap PD. Petrogas Persada mencapai angka Rp 49,2 mikyar selama tiga tahun sejak 2018.

Tahun 2018 itu sebesar Rp 10,7 milyar, tahun 2019 Rp 18,8 milyar dan tahun 2020 Rp 19,6 milyar. Data itu diperoleh Asto dari berbagai dokumen seperti Laporan Keuangan Petrogas sendiri, Dokumen APBD Kabupaten Karawang serta Laporan Keuangan PT. Migas Hulu Jabar ONWJ (MUJ ONWJ). (tik)

Previous Post

Lagi, Lagi dan Lagi, Dua Dusun di Karangligar Kembali Terkepung Banjir Besar!

Next Post

PI Itu Bagi Hasil Keuntungan dari Kontrak Kontraktor Kerja Sama? Ata : GBR Pernah Sering Curhat. Soal?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
PI Itu Bagi Hasil Keuntungan dari Kontrak Kontraktor Kerja Sama? Ata : GBR Pernah Sering Curhat. Soal?

PI Itu Bagi Hasil Keuntungan dari Kontrak Kontraktor Kerja Sama? Ata : GBR Pernah Sering Curhat. Soal?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik