• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

PI Itu Bagi Hasil Keuntungan dari Kontrak Kontraktor Kerja Sama? Ata : GBR Pernah Sering Curhat. Soal?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Juli 9, 2025
in Hukum
0
PI Itu Bagi Hasil Keuntungan dari Kontrak Kontraktor Kerja Sama? Ata : GBR Pernah Sering Curhat. Soal?

KARAWANG, TAKtik – Participating Interest (PI) 10 persen itu semacam bagi hasil keuntungan (profit) perusahaan tambang migas yang ada di wilayah atas Kontrak Kontraktor Kerja Sama (KKKS).

“Bagi hasil itu ada dua. Pertama, DBH (Dana Bagi Hasil) migas yang langsung masuk ke kas daerah melalui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah). Hasil DBH ini dihitung berdasarkan lifting (volume migas yang telah diproduksi, diolah, dan siap untuk dijual),” kata mantan anggota DPRD Karawang Ata Subagja Dinata.

Kedua, sambung dia, ada yang namanya PI 10 persen. Itu yang dibagi ke masing-masing daerah di mana lokasi tambang (migas) berada. Menurutnya, PI di Jawa Barat ini besar sampai 78 persen. Dari PI itu Karawang memperoleh 8,24 persen, Bekasi 1,7 persen, Subang 4,7 persen, dan Cirebon Ata lupa data angkanya.

“Jelas kan di data itu potensi migas di Karawang di atas Bekasi. Hebatnya, Bekasi yang 1,7 persen saja bisa setor ke kas daerahnya sampai di angka Rp 30 milyar dalam setahun. Bagaimana dengan kita? Satu hal lagi yang perlu diketahui, kontribusi ke kas daerah bukan dari PI. PI hanya boleh digunakan oleh perusahaan daerah untuk usaha dan operasional. Dari hasil usahanya itulah baru bisa masuk ke kas daerah,” urai Ata.

Adapun untuk mencairkan PI di rekening perusahaan daerah seperti di PD Petrogas Persada, kata Ata lagi, harus ada persetujuan bupati selaku KPM (Kuasa Pemilik Modal). “Saya juga heran kenapa GBR sampai bisa mencairkan uang itu sampai Rp 7,1 milyar seperti diungkap Kejaksaan Negeri Karawang,” ujarnya.

Ata, satu di antara yang lolos seleksi calon Dewas (Dewan Pengawas) PD. Petrogas Persada hasil Pansel mengungkapkan pula bahwa saat dirinya di Komisi II DPRD Karawang periode 2014-2019 pernah diminta bantuan oleh GBR yang Dirut PD. Petrogas Persada agar Bupati Cellica Nurrachadiana mau menyetujui RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) yang diajukannya.

“Sejak Cellica menggantikan Ade Swara menjadi Bupati Karawang kala itu, GBR sering curhat ke kami di Komisi II. Karena Cellica gak pernah mau meng-acc (menyetujui) RKAP yang diajukan GBR. Saya juga gak bisa memastikan apa alasan Cellica,” ungkap Ata. (tik)

Previous Post

Hanya Ada Satu Perda tentang Penyertaan Modal ke PD. Petrogas Persada Karawang?

Next Post

Aktivis Peduli Lingkungan : Kapan Bendungan Cijurai Selesai dan Beri Dampak Bebas Banjir?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Aktivis Peduli Lingkungan : Kapan Bendungan Cijurai Selesai dan Beri Dampak Bebas Banjir?

Aktivis Peduli Lingkungan : Kapan Bendungan Cijurai Selesai dan Beri Dampak Bebas Banjir?

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik