KARAWANG, TAKtik – Mengangkat ‘Kapal Karam’ PD. Petrogas Persada Karawang tidak cukup hanya dengan satu orang Dewan Pengawas (Dewas) dari unsur independen.
Setidaknya itu yang menjadi perhatian Direktur Politic Social and Local Goverment Studies (Poslogis) Asep Toha alias Asto bila Bupati Aep Syaepuloh mau serius membangun kembali perusahaan daerah tersebut.
“Dalam pengumuman Pansel sebelumnya, pelaksanaan seleksi itu untuk memilih dua orang. Maka nalar kami bahwa komposisi Dewas di Petrogas Persada adalah dua orang dari unsur independen dan satu orang dari unsur lainnya atau dari kalangan pejabat,” tulis Asto dalam rilisnya, Kamis siang (10/7/2025).
Hemat dia, jika bupati mengisi Dewas dengan komposisi 2 : 1 sangat ideal dan pas pada kondisi Petrogas Persada saat ini. Menurutnya, yang harus diperhatikan dalam menentukan komposisi Dewas adalah filosofi pembentuk Perda Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan PD. Petrogas Persada.
“Di Perda ini menyebutkan bahwa Dewas adalah orang yang profesional sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Pembuat Perda seakan mengamanatkan hal ini kepada penerusnya agar Petrogas Persada tidak hancur, bahkan bubar,” sentil Asto mengingatkan.
Asto memahami, baik menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 maupun Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, komposisi Dewas bisa 1 orang dari unsur independen dan 2 orang dari unsur lainnya, atau sebaliknya. Itu sah-sah saja sepanjang dalam proses pemilihannya melalui seleksi sebagaimana amanat semua regulasi terkait pengangkatan Dewas BUMD.
“Ingat, saat ini ada PR (Pekerjaan Rumah) lain terkait jabatan Dewas. Yaitu ketika jumlah Dewas tiga orang, sementara baru satu orang yang dipilih. Pertanyannya, siapa dan dari unsur mana dua orang anggota Dewas lainnya yang akan dipilih Bupati?” tanya Asto.
Adanya masalah di Petrogas Persada saat ini, sebut Asto, salah satu penyebabnya karena pengawasan yang buruk dan miskinnya nasihat dari pejabat terkait. “Ini wajib dijadikan cermin. Conflik of interest atau ewuh pakewuh di kalangan pejabat itu sangat tinggi,” nilainya.
Saran Asto, ia lebih sepakat komposisi Dewas di Petrogas Persada dua dari unsur independen, satu dari unsur lainnya atau pejabat. Dengan catatan, harus melalui tahapan seleksi. “Bupati mesti memerintahkan kembali Kepala Bagian Ekonomi agar membuka lagi seleksi Dewas termin kedua,” ujarnya.
Kendati ada hal lain yang patut jadi pertimbangan Bupati, kata Asto lagi, adalah asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan dan pembiayaan bagi kepentingan BUMD sesuai amanat PP Nomor 54 Tahun 2017.
“Untuk memulihkan Petrogas Persada, Bupati memikul tanggung jawab moral luar biasa besar. Ketika keputusannya tepat, maka akan menjadi tinta emas perbaikan perusahaan daerah ini. Dan dipilihnya Agus Rivai di antara tiga nama yang diajukan Pansel sangat saya apresiasi. Konteks ini ada niat baik Bupati dalam membenahinya,” pungkas Asto. (rls/tik)