• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Headline

Kabarnya Ada Mutasi Pegawai di Internal OPD Tanpa Diketahui Bupati? Mereka Diperingatkan?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Juli 11, 2025
in Headline
0
Kabarnya Ada Mutasi Pegawai di Internal OPD Tanpa Diketahui Bupati? Mereka Diperingatkan?

KARAWANG, TAKtik – Kabarnya, masih ada beberapa Perangkat Daerah, bahkan Pelaksana Tugas (Plt) yang melakukan mutasi pegawai di internal dinasnya di Karawang tanpa sepengetahuan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Kabar itu diperoleh TAKtik dari surat yang tertera tanda tangan dan tertulis nama Sekda Asep Aang Rahmatullah dari kalangan ASN di lingkungkungan Pemkab Karawang. Hanya saja, hingga berita ini jelang tayang TAKtik belum berhasil mengkonfirmasi surat tersebut kepada Sekda Aang.

Dihubungi via ponselnya, Jum’at malam, 11 Juli 2025, Aang belum mengangkat. Dikirim pertanyaan melalui WhatsApp juga belum membalas. Sama halnya upaya TAKtik untuk mendapatkan konfirmasi serupa ke Plt. Kepala BKPSDM Asip Suhendar pun belum berhasil. Sedangkan jawaban dari Sekretaris BKPSDM Gery S. Samrodi, meminta agar TAKtik menghubungi atasannya tersebut.

Dalam surat itu (jika surat itu benar ada), menjelaskan bahwa kewenangan menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan hanya bisa dilakukan oleh Bupati selaku PPK. Itupun harus atas pertimbangan teknis BKN (Badan Kepegawaian Negara) melalui aplikasi i-Mut BKN.

Prosesnya, dikonsultasikan dan diusulkan terlebih dahulu melalui BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), disertai alasan pertimbangan serta dilampiri dokumen peta kebutuhan atau formasi jabatan (Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja).

Jika mutasi tanpa melalui pertimbangan teknis BKN, katanya, yang akan dirugikan adalah pegawai bersangkutan. Dampaknya antara lain mereka (ASN) hasil mutasi tanpa prosedur tidak dapat melakukan pengajuan kenaikan pangkat, mutasi/rotasi/promosi dan layanan kepegawaian lainnya. (tik)

Previous Post

Mengangkat “Kapal Karam” Petrogas Persada Tak Cukup Hanya dengan 1 Orang Dewas Independen?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik