KARAWANG, TAKtik – GM Produksi atau General Manager Manufacturing PT. FCC Indonesia Rijanto menyatakan, pihak perusahaan sudah menindaklanjuti proses pemberian sanksi terhadap Manager HRD Oktav Ardiasyah.
Hal itu diungkap Rijanto saat hadir mewakili PT. FCC Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Karawang dan Forum Masyarakat Karawang Ngahiji terkait pernyataan Oktav yang menyinggung perasaan warga di daerah ini, Jum’at sore (25/7/2025).
Dalam RDP yang dipimpin Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin, Rijanto tidak menjelaskan bentuk sanksi yang dimaksudkannya. Kendati Nurdin Syam alias Mr. Kim dari Forum Masyarakat Karawang Ngahiji meminta dengan tegas agar keberadaan Oktav sebagai Manager HRD di perusahaan itu diberhentikan.
Rijanto juga hanya mengatakan, rekrutmen calon tenaga kerjanya yang diambil dari Bandung sudah dibatalkan. Ia membantah kalau jumlah yang direkrut dari Bandung itu 100 orang. “Yang dibutuhkan sekarang baru 10 orang. Kami belum pernah merekrut sampai ratusan orang,” klaimnya.
Ketidakhadiran Oktav di RDP tersebut, dipertanyakan oleh anggota Komisi IV DPRD Neneng Siti Fatimah. Padahal, sebutnya, pemicu dari reaksi keras masyakat Karawang adalah pernyataan sang Manager HRD PT. FCC ini.
Neneng pun meminta Endang Sodikin menjaga marwah institusi DPRD Karawang agar ke depan tidak lagi dianggap sebelah mata dengan tidak dihadirkannya orang ‘bermasalah’ seperti RDP kali ini dengan pihak FCC.
Asep Irawan Syafe’i atau biasa akrab disapa Ais dari Forum Masyarakat Karawang Ngahiji meminta Pemerintah Daerah memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan manapun yang melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2011 dan Perbup Nomor 8 Tahun 2016. Terutama pasal yang mengatur persentase 60 persen bagi warga Karawang dalam memenuhi kebutuhan kerja di setiap perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Karawang.
Selain itu, Ais pertegas, pihak perusahaan tidak boleh montolerir dengan alasan apapun jika ada di antara orang perusahaan yang melakukan tindakan melawan hukum. Ais menyontohkan seperti kasus yang kini mencuat dari pernyataan Oktav sang Manager HRD PT. FCC Indonesia.
“Biar ada efek jera, kami berharap pula kepada aparat penegak hukum serius memproses dugaan tindak pidana dari kasus ini sampai ke meja hijau. Kalau tetap ‘diampuni’, nanti jadi preseden buruk bagi Karawang sehingga kasus serupa akan terus terulang,” tegas Ais.
Sebelumnya, LBH Bumi Proklamasi telah melaporkan kasus ini ke Polres Karawang pada Kamis, 24 Juli 2025. Dengan Laporan Pengaduan bernomor LAPDU/682/VII/2025/Reskrim, nama terlapor adalah Oktav Ardiasyah (Manager HRD/GA PT. FCC Indonesia) yang beralamat di Kawasan Industri KIIC, Karawang. (tik)