• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Headline

Janji Pemkab Tak Kunjung Terealisasi, Warga Terdampak Tolak Perluasan dan IPLT di TPAS Jalupang. Kenapa Sesulit Itu?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Agustus 6, 2025
in Headline
0
Janji Pemkab Tak Kunjung Terealisasi, Warga Terdampak Tolak Perluasan dan IPLT di TPAS Jalupang. Kenapa Sesulit Itu?

KARAWANG, TAKtik – Janji Pemkab Karawang untuk membangun tempat pengolahan sampah di TPAS (Tempat Pembuangan Akhir Sampah) Jalupang seperti halnya di Kabupaten Banyumas, hingga kini belum terealisasi. Padahal, janjinya akan dibangun tahun ini.

Karena janji itu tak kunjung datang, warga terdampak di wilayah Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru menolak rencana pemkab yang diketahuinya malah akan memperluas area TPAS Jalupang tersebut.

Dalam rilisnya yang diterima TAKtik, Rabu pagi, 6 Agustus 2025, Solehudin dari Gerakan Masyarakat Peduli Sampah Wancimekar (GMPSW) dengan tegas menyatakan, perluasan TPAS Jalupang tanpa konsep pengolahan sampah yang jelas akan menambah dampak buruk terhadap warga sekitar.

“Janji Pemkab Karawang itu dinyatak pada tahun 2024. Nyatanya, sampai sekarang pun DED (Detail Engineering Design)-nya belum kelar-kelar. Sedangkan selama bertahun-tahun kami ‘dipaksa’ merasakan bau sampah yang belum jelas sampai kapan berakhir,” sesal Solehudin.

Selain itu, sambung Solehudin, GMPSK juga menolak rencana lain dari Pemkab Karawang yang akan membangun IPLT (Instalasi Pengolahan Limbah Tinja) di area yang sama. “Bau sampah saja belum bisa diatasi, masa harus ditambah dengan tumpukan kotoran manusia se-Kabupaten Karawang?” tandasnya.

Terkait kompensasi sembako bagi warga terdampak TPAS Jalupang, sebut Solehudin, belum sebanding dengan risiko kesehatan yang dihadapinya. “Sekarang gini aja, kalau ada desa yang mau dijadikan TPAS, silahkan alihkan saja bantuannya ke desa tersebut,” ujarnya.

Dipertegas oleh Asep Sopian yang sama-sama dari GMPSW, seharusnya Pemkab Karawang menyelesaikan dulu DED pengolahan sampah TPAS Jalupang sebelum naik ke rencana memperluas areanya. Konsepnya dimatangkan sebelum melakukan langkah-langkah teknis.

“Lahan yang dibebaskan tahun kemarin (2024), katanya untuk pengolahan sampah. Informasi yang kami terima malah sudah tertimbun sampah,” ungkap Asep sambil menyatakan bahwa pihaknya berencana menggelar unras di Kantor Desa Wancimekar agar kades tidak menyetujui rencana perluasan TPAS maupun pembanguan IPLT di Jalupang. (rls/tik)

Previous Post

Akhirnya, Rumah Panggung yang Dijanjikan KDM untuk Karangligar Hanya 10 Unit? Itu pun dari CSR Eiger?

Next Post

Selain Jumlah dan Ukuran, Alokasi Anggaran Per-Unit Rumah Panggung Karangligar pun Menyusut? Loh Ko?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Selain Jumlah dan Ukuran, Alokasi Anggaran Per-Unit Rumah Panggung Karangligar pun Menyusut? Loh Ko?

Selain Jumlah dan Ukuran, Alokasi Anggaran Per-Unit Rumah Panggung Karangligar pun Menyusut? Loh Ko?

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik