KARAWANG, TAKtik – Paska aksi unjuk rasa warga Karawang Selatan di depan pabrik semen PT. Jui Shin Indonesia (JSI) pada 17 April 2025 lalu, berbuntut panjang. Di antara mereka, dikabarkan, ada yang dilaporkan ke Mabes Polri.
Kabar yang beredar di kalangan penggiat lingkungan yang ikut turun berunjuk rasa waktu itu, sudah dua orang berstatus terlapor yang dipanggil Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum.
Yakni, Ujang Nur Ali (Penggiat Lingkungan) dan Ai Ratna Ningsih (Kades Tamansari, Kecamatan Pangkalan). Keduanya telah dimintai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP.
Kabar ini dibenarkan Ujang Nur Ali atau biasa akrab disapa Una. Dirinya sudah dipanggil menghadap penyidik di Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 30 Juli 2025. Selanjutnya, Kades Ai dipanggil tanggal 4 Agustus 2025.
Hanya saja, Una maupun Ai belum bersedia memberikan keterangan lain terkait hasil klarifikasi atas pasal yang diterapkan dalam laporan itu. Namun di kalangan rekannya sesama penggiat lingkungan telah muncul reaksi keras.
Mereka menilai, langkah hukum yang dilakukan PT. JSI merupakan bentuk pembungkaman terhadap aspirasi warga Tamansari yang tidak menginginkan kerusakan lingkungan di wilayah desanya.
Adapun saat unras sempat ada yang membakar ban bekas dan merembet ke Pos Satpam PT JSI, menurut mereka, saat itu warga kesal karena aksinya tidak ditanggapi pihak perusahaan.
Terkait hal ini, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. JSI. Sedangkan sikap para penggiat lingkungan telah dengan tegas menyatakan tidak akan berhenti berjuang, apalagi tatkala di antara mereka ada yang dirasakannya tengah dikriminalisasi. (ktr/tik)
